SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, TULUNGAGUNG</strong> — Komisi Pemilihan Umum (</span>KPU) Tulungagung, Jawa Timur, mengonfirmasi adanya dua mantan narapidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) dalam bursa Pemilu Legislatif 2019.</p><p>"Ya, ada dua mantan napi ikut mendaftar melalui Partai Demokrat dan Golkar," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno seusai rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di kantor DPRD Tulungagung, Senin (30/7/2018).</p><p>Dia menerangkan setiap bacaleg yang pernah <a title="Tari Pincuk Pecel Kolosal Meriahkan Peringatan HAN di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180731/516/931092/tari-pincuk-pecel-kolosal-meriahkan-peringatan-han-di-kota-madiun">menjalani hukuman</a> karena kasus pidana, wajib mengumumkannya di media cetak harian maupun nasional.</p><p>"Surat pernyataan itu harus dilampirkan ketika mendaftar, sekaligus surat keterangan dari pimpinan redaksi media yang digunakan, yang menyatakan jika bacaleg tersebut sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi napi," tuturnya.</p><p>Lebih lanjut, Suprihno enggan menyebut nama bacaleg yang memiliki riwayat kasus pidana tersebut.</p><p>"Di situ dijelaskan bahwa itu terkait kasus penipuan. Dan persyaratan itu harus dipenuhi terakhir pada masa perbaikan Selasa [31/7/2018]," ujarnya.</p><p>Berdasarkan informasi yang beredar, kedua bacaleg itu berinisial Bogi (Partai Demokrat) dan Riyanah (Partai Golkar). Keduanya, dalam kasus dan periode berbeda, pernah terjerat kasus <a title="Sempat Kejar-Kejaran, Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk di Ngawi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180731/516/931000/sempat-kejar-kejaran-komplotan-pencuri-kabel-dibekuk-di-ngawi">pidana penipuan</a> CPNS.</p><p>Suprihno menambahkan hingga Senin bacaleg yang melakukan perbaikan masih sekitar 50 persen dari jumlah bacaleg yang mendaftar sebanyak 561 bacaleg.</p><p>"Rata-rata bacaleg kekurangan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit. Dimungkinkan besok semua bacaleg akan melengkapi semua berkas persyaratan," ucapnya.</p><p>Dimintai konfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulungagung Sutomo mengakui adanya bacaleg yang diusung partainya pernah menjadi napi.</p><p>Namun, pihak parpol sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan (bacaleg) <a title="Lamongan Bisa Bentuk 64 Kampung KB Meski Penyuluh Minim" href="http://madiun.solopos.com/read/20180730/516/930910/lamongan-bisa-bentuk-64-kampung-kb-meski-penyuluh-minim">untuk melengkap</a> persyaratan yang diatur dalam PKPU nomor 20/2018 tentang pencalonan.</p><p>"Kami dari pihak parpol sudah memberitahukan tentang persyaratan itu, dan itu memang wajib dipenuhi oleh bacaleg itu. Nantinya semua keputusan lolos atau tidak kewenangan dari KPU sendiri," katanya.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya