SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua dokter di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dituntut dua tahun enam bulan penjara, Selasa (30/6), terkait kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) Bahan Bakar Minyak (BBM) di RS tersebut.

Mereka adalah dr Hendrina Anaatje Kuhuwael dan dr Rukma Astuti. Selain itu, mereka juga dituntut dengan Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Mereka juga diminta mengganti kerugian negara Rp 673,1 juta yang dibayar tanggung renteng dengan Siti Nuraini Arief dan Dwi Priyo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Syafruddin di persidangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuhanis SH, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan sibsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama, Syafruddin menilai dua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal tersebut. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagai PNS tidak memberi contoh yang baik. Mereka juga merugikan keuangan negara, menikmati hasil korupsi dan merasa tidak bersalah,” kata Syafruddin.

Sedangkan hal yang meringankan, kata dia, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sopan selama persidangan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya