SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lowongan CPNS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Dua orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021 di lingkungan Pemkot Solo memilih mundur. Apakah CPNS ini diberikan sanksi akibat mundur?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan dua CPNS yang mundur itu tidak mendapatkan sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya, pengunduran diri dilakukan setelah pengumuman dan sebelum proses pengangkatan. Jika CPNS mengundurkan diri setelah mendapatkan pengangkatan atau menerima surat keputusan maka tidak dapat diganti.

Kedua CPNS yang mengundurkan diri itu adalah Dokter Gigi dan Psikolog Klinis. Mereka mengundurkan diri setelah pengumuman atau saat pemberkasan, tepatnya sebelum pengangkatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Seketika mundur. Itu kan ketika dipanggil untuk proses pemberkasan pascapengumuman enggak hadir, tidak melengkapi [berkas]. Dipanggil, ternyata mengajukan permohonan mundur,” ujarnya.

Baca juga: Gaji Tak Sesuai Harapan Jadi Alasan 2 CPNS Pemkot Solo Mundur?

BKPSDM meminta dua orang tersebut untuk membuat surat pernyataan mundur. Dwi mengatakan, kedua orang itu mundur karena beralasan sudah diterima bekerja di tempat lain dan satu lainnya menyebut tidak sesuai ekspektasi.

Dwi mengaku tidak mengetahui secara spesifik alasan CPNS yang memilih mundur itu. Apakah hal itu berkaitan dengan gaji atau lingkungan penempatan kerja.

“Yang jelas kalau tidak ada keinginan seharusnya dia sejak awal tak mendaftar. Habis diumumkan kok mundur setelah pengumuman,” paparnya.

Sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, pemerintah akan memperketat seleksi penerimaan CPNS. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi CPNS mundur karena berbagai alasan.

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB No 27 /2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seusai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Baca juga: Gaji PNS Tertinggi Enggak Sampai Rp6 Juta, CPNS Mletre?

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri, maka yang bersangkutan mendapat sanksi, yaitu tidak boleh melamar pada seleksi CASN tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB No 29/2021 dan Pasal 41 Permenpan RB No 28/2021. Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai kebutuhan setiap instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Baca juga: Bikin Gibran Emosi, Ini Alasan 2 CPNS Pemkot Solo Mundur

Diberitakan sebelumnya, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memilih mengundurkan diri. Alasannya pun beragam, mulai dari gaji yang kecil, lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, dan mendapatkan kesempatan lain.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pertama, mengatakan, mundurnya CPNS dinilai merugikan negara. Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya