SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dua calon anggota legislatif (caleg) Wonogiri diketahui sudah meninggal dunia. Namun, nama mereka tetap akan dicantumkan dalam surat suara Pemilu Legislatif 2019.

Jika ada pemilih yang mencoblos nama mereka, suara akan menjadi milik partai politik yang menaungi. Informasi yang dihimpun Solopos.com di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Kamis (21/2/2019), kedua caleg itu yakni Sidiq Suprihanto, caleg nomor urut 7 di dapil V dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Bagyo, caleg nomor urut 2 di daerah pemilihan (dapil) II dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis, mengatakan nama mereka tidak akan dihapus dari surat suara. Hal itu karena mereka meninggal dunia setelah masuk daftar calon tetap (DCT).

Dia akan mengirim surat pemberitahuan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai adanya caleg yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Selanjutnya KPPS harus mencoret secara manual dengan memberi tanda garis datar pada data caleg bersangkutan di DCT yang akan ditempel di tempat pemungutan suara (TPS).

Data yang dicoret itu meliputi nama, jenis kelamin, dan tempat tinggal caleg. Selanjutnya KPPS harus mengumumkan nama caleg yang sudah meninggal dunia tersebut saat pemungutan suara di TPS.

Pengumuman dilaksanakan sebelum dan sepanjang pelaksanaan pemungutan suara. Mekanisme itu sesuai amanat dalam Sesuai Surat Edaran (SE) KPU No. 293/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tertanggal 18 Februari lalu.

Apabila ada pemilih yang tetap mencoblos nama mereka, suara akan menjadi milik parpol. “Parpol yang melaporkan kepada kami ada caleg yang meninggal dunia,” kata Toto.

Kondisi tersebut mengurangi jumlah caleg yang bertarung di Wonogiri. Semula jumlah caleg dari 14 parpol tercatat 451 orang, kini menjadi 449 orang. Sebelum DCT ditetapkan, terdapat satu caleg yang juga meninggal dunia, yakni Sunarti, caleg di dapil II dari Golkar.

Ada pula caleg yang mengundurkan diri, yakni Sutiyono di dapil V dari Partai Berkarya. KPU mencoret nama keduanya karena saat itu belum masuk DCT.

Ketua DPD II Partai Golkar Wonogiri, Bondan Sejiwan Boma Aji, mengonfirmasi Sidiq Suprihanto telah meninggal dunia pada tahun lalu setelah KPU menetapkan DCT. Dia sempat ingin mengganti caleg bersangkutan, tetapi KPU tak membolehkan.

Regulasi menyatakan setelah DCT ditetapkan caleg tidak bisa diganti. Golkar ingin mengganti karena tidak ingin kehilangan potensi suara. Dengan meninggalnya Sidiq kemungkinan besar suara yang berpotensi menjadi milik parpol tersebut hilang.

Apalagi warga sudah mengetahui Sidiq meninggal dunia. Alhasil, kemungkinan kecil ada warga yang masih mencoblos namanya.

Terpisah, Ketua DPD PAN Wonogiri, Sunarmin, hingga berita ini ditulis tidak dapat dimintai konfirmasi. Saat dihubungi nomor ponselnya, Sunarmin tak merespons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya