SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dua calon anggota DPRD Wonogiri periode 2019-2024 diduga melakukan politik uang atau money politics menjelang pencoblosan Pemilu 2019. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menyatakan laporan dan temuan kasus tersebut sudah memenuhi syarat material dan formal. Namun, kedua calon anggota legislatif (caleg) tersebut membantah telah melakukan money politics.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui wartawan di kantornya di Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Rabu (10/4/2019), menyampaikan dua caleg yang diduga melanggar aturan pemilu itu yakni caleg nomor urut 8 daerah pemilihan (dapil) I dari Partai Gerindra Lambang Purnomo dan caleg nomor urut 1 dapil V dari Partai Amanat Nasional (PAN) Iskandar. 

Kasus Lambang ditangani atas dasar laporan warga Kecamatan Wonogiri yang diterima Bawaslu pada Senin (8/4/2019) lalu. Setelah diteliti dan dikaji, Bawaslu menyatakan laporan warga itu memenuhi syarat material dan formal. Laporan itu bernomor register 01/LP/PL/Kab/14.34/IV/2019 tertanggal 8 April 2019. 

Sementara kasus Iskandar berdasar hasil investigasi. Menurut Ali, hasil investigasi telah diregister. Hanya, saat ditemui wartawan dia belum dapat menginformasikan nomor register kasus tersebut karena masih proses peregisteran.

“Lambang selaku terlapor akan kami mintai klarifikasi, sama halnya pelapor,” kata Ali.

Dia menjelaskan Lambang dilaporkan atas dugaan memberi amplop berisi uang Rp50.000 kepada 30-an pemuda karang taruna saat ada acara pertemuan di Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Minggu (7/4/2019). Bawaslu memiliki bukti berupa video dan dua lembar amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000. 

Sementara itu, Iskandar diduga memberi barang berupa tratak kepada tujuh kelompok warga Giriwoyo. Masing-masing kelompok diberi satu unit tratak.

Lambang, saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui telepon, membantah melakukan hal tersebut. Dia tak memungkiri menghadiri pertemuan informal yang digelar sukarelawannya. Orang yang hadir di pertemuan itu merupakan para mantan pekerja di toko material bangunan miliknya. 

Setelah ikut berbincang Lambang pulang tanpa memberikan apa pun kepada mereka. Jika ternyata ada yang memberi amplop berisi uang, Lambang merasa telah dijebak.

“Yang menggelar pertemuan sukarelawan. Saya hanya ditelepon dan diminta ikut bergabung. Saya datang, habis itu pulang. Pertemuan itu bukan dalam rangka kampanye. Kalau kampanye pasti saya mengurus STTP [surat tanda terima pemberitahuan yang diterbitkan polisi setelah pelaksana kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis]. Saya sama sekali tidak memberi uang kepada mereka,” ucap Lambang.

Terpisah, Iskandar juga membantah tuduhan melakukan money politics. Menurut dia, tratak itu diberikan kepada warga bukan untuk keperluan mendulang suara. Dia memberikannya karena warga menyampaikan aspirasi kepadanya selaku anggota DPRD Wonogiri periode 2014-2019 melalui proposal yang diterimanya saat reses, Oktober 2018 lalu. 

Dia pun memenuhi aspirasi warga. Tratak diberikannya kepada enam kelompok warga Desa Tirtosworo dan Bumiharjo, Giriwoyo pada akhir 2018 dan Januari 2019. “Jadi, itu bukan untuk keperluan kampanye Pemilu 2019,” ulas Iskandar. 

Lambang dan Iskandar merupakan petahana. Lambang menjadi anggota DPRD Wonogiri melalui proses penggantian antarwaktu (PAW). Sementara Iskandar sudah dua periode menjadi legislator. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya