SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Semarang menyatakan kesiapannya mengganti dua calon anggota legislatif (bacaleg), Nj dan As, yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) gara-gara pernah menjadi terpidana kasus korupsi.</p><p>"Kami mengikuti saja. Kalau memang tidak bisa [dicalonkan], ya, diganti. Ini kami masih menunggu dan berkoordinasi," kata Wakil Ketua DPC Hanura Kota Semarang M. Rozikin, Kamis (26/7/2018).</p><p>Rozikin mengatakan saat ini partainya terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai larangan eks-narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berdasarkan PKPU Nomor 20/2018. "Kami sudah punya calon penggantinya juga. Namun, kami masih menunggu. Apalagi, vonis atau putusan hukuman terhadap keduanya juga kurang dari lima tahun," kata tokoh masyarakat Tambaklorok itu.</p><p>Yang jelas, tegas dia, Partai Hanura tetap menaati ketentuan yang berlaku, termasuk jika memang mengharuskan dua caleg yang sudah didaftarkannya ke KPU Kota Semarang tersebut untuk diganti. "Namun, kami akan memastikan dulu apakah sudah betul-betul final harus diganti atau bagaimana? Dari parpol lain juga bagaimana? Lami masih menunggu. <em>Kan</em> tidak hanya Hanura," kata Rozikin.</p><p>Sebelumnya, KPU Kota Semarang menemukan tiga caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Karena tidak sesuai PKPU No. 20/2018 dan pakta integritas yang ditandatangani parpol maka disarankan kepada parpol untuk mengganti caleg bersangkutan. Dalam pakta integritas disebutkan parpol tidak mengajukan caleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pernah menjadi pelaku kejahatan seksual anak.</p><p>Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menyebutkan dua dari tiga caleg tersebut berasal dari Partai Hanura, sementara satu lainnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut dia, larangan bagi terpidana kasus korupsi tidak melihat lamanya vonis hukuman yang diputuskan pengadilan terhadap yang bersangkutan meskipun vonisnya kurang dari lima tahun.</p><p>"Yang jelas, pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Kalau masih dicalonkan oleh parpol, berarti tidak sesuai dengan pakta integritas yang dibuat parpol dan tidak sesuai PKPU Nomor 20/2018," katanya.</p><p>Ia mengatakan sekarang ini parpol masih diberikan kesempatan untuk mengganti bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi itu dengan nama lain karena masih masa perbaikan. "Lebih baik ketahuan di sini. Ini kan masih masa perbaikan. Daftar pemilih sementara [DCS] juga masih bisa diganti. Namun, kalau sudah daftar pemilih tetap [DCT] tidak bisa. Ketika dicoret, ya, kosong," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya