SOLOPOS.COM - Kantor Berita Antara menunjukkan dua tersangka kasus pencurian barang konveksi dimintai keterangan dengan cara berdiri oleh anggota Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (29/1/2020). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, KAJEN — Dua buruh usaha garmen di Pekalongan ditangkap aparat Polres Pekalongan setelah dituduh kompak mencuri barang-barang milik majikan mereka.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan tersangka Kas, 49, dan Cas, 52, adalah warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sebelum akhirnya ketahuan mencuri barang konfeksi, keduanya diduga pernah membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka Kas melakukan pencurian barang konveksi milik majikannya dibantu temannya bernama Cas alias Midi. Adapun tersangka Cas ditangkap saat sedang menjahit di rumahnya,” kata polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

Didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Akrom, Kapolres Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Afifudin, 40, yang kehilangan beberapa barangnya. Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, lalu membekuk keduanya di rumahnya masing-masing.

Kedua tersangka itu mengambil celana jin di gudang usaha konfeksi dengan cara dilemparkan keluar gudang, kemudian dimuatkan ke bak mobil yang sudah disiapkan sebelumnya. Aksi itu dipergoki karyawan lain yang bekerja di gudang tersebut karena mendengar suara mencurigakan.

Pekerja yang melihat ke dalam gudang mendapati Kas yang juga karyawan gudang konfeksi tersebut sedang melempar celana jin keluar gudang. Tatkala ditegur, pelaku meyakinkan karyawan lain itu bahwa barang yang diambil sudah seizin majikan mereka.

“Karyawan lainnya yang tidak percaya berusaha menurunkan barang itu, dikembalikan ke gudang. Meski sempat beberapa pak celana jin diturunkan, namun barang lain seperti 15 dus kancing dan timbangan hilang,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kas pernah terlibat berkomplot membobol ATM BNI di Jl. Sapugarut. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya