SOLOPOS.COM - Aktivitas jual beli di Pasar Legi Solo, Minggu (16/1/2022). Sebagian pedagang belum menempati los dan kios mereka. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Hingga diresmikan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (20/1/2022), ternyata belum semua pedagang Pasar Legi Solo menempati kios dan los mereka di bangunan baru. Puluhan kios dan los masih tampak kosong.

Padahal, tenggat waktu kepindahan sudah berlalu tepat sepekan lalu. Dinas Perdagangan Kota Solo tak akan segan-segan mencabut surat hak penempatan (SHP) kios dan los jika tak segera ditempati.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Belum pindahnya pedagang ke kios dan los mereka di Pasar Legi diduga karena mereka masih menghabiskan masa kontrak di lokasi yang mereka tempati selama masa pembangunan pasar.

Baca Juga: Pindahan dan Peresmian Pasar Legi Solo Tepat di Pasaran Legi, Sengaja?

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pun memaklumi hal itu. Ia menyebut para pedagang bukannya tak mau pindah melainkan masih mengontrak di seputaran Pasar Legi.

Mereka memilih mengontrak tempat untuk berjualan setelah kebakaran hebat pada 2018 silam ketimbang menempati pasar darurat. Mayoritas mereka menghabiskan masa kontrak sampai Oktober mendatang. Kendati begitu, Gibran meminta pedagang segera pindah ke kios dan los Pasar Legi Solo meski sebagian.

Baca Juga: Peresmian Pasar Legi Solo: Rebutan Kaus Puan hingga Gunungan Bawang

“Ya, harus segera pindah, kasihan pedagang lain yang sudah masuk. Kalau menunggu sampai kontrakan habis, kios-kiosnya kosong. Enggak boleh. Saya sudah minta mereka segera pindah,” katanya kepada wartawan, Kamis siang.

Surat Peringatan

Gibran menyebut sejumlah tempat yang jadi kontrakan pedagang itu, di antaranya dekat Muara Market. “Di sana juga ramai, sampai malam, pagi juga ramai, tapi ya harus mencicil pindah masuk pasar [bangunan baru], biar segera ramai juga,” imbuh Gibran.

Baca Juga: Puan Maharani Resmikan Pasar Legi Solo, Ganjar Pranowo Tidak Hadir

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, bakal terus mendorong pedagang untuk segera menempati kios dan los mereka di bangunan baru Pasar Legi. “Kami segera menyurati lagi. Aturannya jelas, kalau tidak segera ditempati ya, kami beri surat peringatan [SP],” ujarnya.

Persoalan masih mengontrak itu, lanjut Heru, menjadi urusan masing-masing pedagang, tapi ia bertindak sesuai aturan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.

Baca Juga: Belum Diresmikan, Bangunan Baru Pasar Legi Solo Malah Kebanjiran

Apabila pedagang tak menempati kios atau losnya sesuai surat hak penempatan (SHP) selama dua bulan, Pemkot berhak mencabut SHP dan mengalihkannya kepada pedagang lain yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya