SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Kemenhub akan merazia taksi online yang belum melakukan uji kir dalam 1-2 bulan ke depan.

Solopos.com, PEKALONGAN — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menertibkan angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak menjalankan kewajiban uji kelaikan kendaraan pada 1-2 bulan mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan meminta dinas-dinas perhubungan di seluruh Indonesia untuk merazia angkutan berbasis aplikasi yang tidak melakukan uji kelaikan kendaraan atau kir. “Paling lambat tiga bulan saya akan minta dishub [dinas perhubungan] untuk melakukan penertiban itu,” kata Budi, Pekalongan, Minggu (6/8/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban mengingat sudah memberitahu kepada penyelenggara angkutan sewa khusus untuk melakukan uji kir secara intensif. Dia mengingatkan uji kir merupakan dasar dalam angkutan umum agar masyarakat pengguna mendapatkan keamanan dan keselamatan.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya tidak mungkin membiarkan penyelenggara angkutan sewa khusus mengoperasikan kendaraannya tanpa melalui proses uji kir terlebih dahulu. “Saya sudah berbicara dari kemarin, please lakukan intensifikasi. Mungkin paling lambat, tiga bulan lagi saya akan lakukan.Tidak uji kir, kita akan tertibkan,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan umum sewa khusus terutama di perkotaaan yang menjadi pasar moda transportasi berbasis aplikasi itu.

Terkait uji kir di Jakarta, dia mengungkapkan pihaknya juga sudah meminta para penyelenggara angkutan umum sewa khusus untuk bekerja sama dengan bengkel Agen Pemegang Merek (APM) yang telah ditunjuk dalam melakukan uji kelaikan kendaraan. Di Ibu Kota, saat ini, lanjutnya pengujian kelaikan kendaraan angkutan umum tidak hanya dilakukan oleh pemerintah.

“Di Jakarta sudah ada [pengujian kir] pemda, operator ada Hiba, perkumpulan pemegang merek, dan operator dari taksi sudah melakukan sendiri. Jadi, tidak ada alasan [angkutan umum yang tidak uji kir],” katanya.

Berbeda dengan Jakarta yang sudah terdapat pengujian kir swasta, bengkel-bengkel swasta di daerah belum dimanfaatkan. Oleh karena itu, ungkapnya, pihaknya akan mengirimkan surat khusus ke seluruh dinas perhubungan agar memanfaatkan bengkel-bengkel swasta di daerah untuk bekerja sama melakukan uji kir angkutan umum.

“Uji kir ini memang baik. Namun, [baru] terbatas hanya pada kota-kota besar. Kemarin, saya dapat komplain dari Yogyakarta bahwasannya kir oleh pemerintah belum baik. Oleh karenanya saya juga akan membuat suatu surat khusus agar semua dishub memanfaatkan fungsi-fungsi swasta yang ada di daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya