SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Unit Reskrim Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta meringkus ABA, 26, karena diduga menjadi maling vapor di toko More Vapor Tamansiswa beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, ABA tercatat sebagai warga Mantrijeron. Ia bekerja sebagai buruh.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, menjelaskan tersangka ditangkap akhir tahun lalu, tepatnya Jumat (31/12/2021) di kawasan Imogiri barat.

Baca Juga : Banyak Dikoleksi Artis, Berapa Harga Spirit Doll alias Boneka Arwah?

“Petugas mendapatkan informasi tersangka berada di Jalan Imogiri barat dan melakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” kata Timbul, Rabu (5/1/2022).

Timbul menjelaskan peristiwa pembobolan toko terjadi pada Rabu (27/10/2021). Polisi berhasil menangkap tersangka dua bulan setelah kejadian.

Imbas peristiwa itu, lanjut Timbul, pemilik mengalami kerugian Rp8,5 juta. Tersangka membawa kabur sejumlah barang dagangan, seperti 6 unit rebuildable dripping atomizer (alat untuk menampung likuid), 9 buat mod (tempat penyimpanan baterai), dan 15 botol likuid.

Baca Juga : Walah, Dishub Solo Disomasi Gara-Gara Perilaku Sopir Bus BST

“Kerugian korban diperkirakan senilai Rp8,5 juta,” ujar Timbul.

Timbul menjelaskan aksi pembobolan kali pertama diketahui seorang pegawai toko, M. Diponegoro akrab disapa Adip. Saat itu, Adip hendap membuka kios. Namun, dia melihat kondisi toko berantakan dan eternit plafon jebol.

Adip lantas mengecek barang-barang di kios. Ia menemukan sejumlah barang raib. “Diperkirakan pelaku masuk lewat bangunan samping [kios]. Kemudian naik ke genting dan menjebol eternit plafon,” jelas Timbul.

Baca Juga : Nasi Belut Jadi Favorit Angkringan Penyandang Disabilitas Klaten

Setelah melancarkan aksi, tutur Timbul, pelaku kabur melalui jalur yang sama. Ia memanjat tembok menggunakan kursi yang disusun sedemikian rupa.

Ia juga menyebut kondisi kamera pengintai tidak menyala saat pelaku melancarkan aksi. “Kejadian tersebut diperkirakan setelah toko tutup antara jam 00.00 WIB ke atas. CCTV juga tidak hidup alias mati. Sementara, toko tidak ada yang menjaga saat malam,” ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 5e. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya