SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau e-tilang yang berlaku di Kota Solo sejak pertengahan Februari lalu hingga kini ternyata baru efektif di lima lokasi dari total 60-an lokasi yang sudah dipasangi kamera pengawas atau CCTV.

Satlantas Polresta Solo masih fokus pada lokasi ruas jalan dengan intensitas pelanggaran tinggi. Sebanyak 66 camera closed circuit television (CCTV) milik Satlantas Polresta Solo belum seluruhnya berfungsi dalam penerapan e-tilang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Safii, saat ditemui Solopos.com di Mako Satlantas Solo, Minggu (7/4/2019), mengatakan saat ini baru lima lokasi yang efektif dalam penerapan e-tilang. Lokasi itu yakni Kerten, Simpang Empat Tugu Wisnu, Simpang Banyuanyar, Simpang Proliman, dan Jl. Slamet Riyadi.

Kasatlantas berharap dalam waktu dekat e-tilang bisa efektif di sedikitknya 30 lokasi. “Pelanggar yang dikirimi surat konfirmasi e-tilang sebagian besar telah ke Mako Satlantas memberikan konfirmasi pelanggarannya karena data yang diberikan telah sesuai. Namun, yang lainnya tidak memberikan konfirmasi dan kami telah berkoordinasi ke Samsat untuk pemblokiran [STNK],” ujarnya.

Ia mengakui kamera pengawas belum seluruhnya menjangkau kawasan pinggiran. Namun, beberapa ruas jalan seperti di kawasan Mojosongo sudah dilengkapi kamera pengawas.

Tingkat kerawanan pelanggaran yang tidak terlalu tinggi menjadikan kawasan pinggiran belum diterapkan sistem e-tilang pada dua bulan awal penerapan e-tilang ini. Saat ini kawasan utama seperti Jl. Adisucipto jauh lebih prioritas dan mendesak.

Ia menambahkan adanya kamera CCTV ini tidak seharusnya menjadikan masyarakat hanya taat peraturan lalu lintas karena ada kamera pengawas atau diawasi oleh petugas. Tertib berlalu lintas harus menjadi sebuah kesadaran.

Ia mengungkapkan dalam satu bulan Satlantas menemukan 4.000 hingga 6.000 pelanggaran di jalan. Menurutnya, jumlah itu dapat ditekan dengan kepedulian keluarga untuk saling mengingatkan.

Dampak e-tilang secara langsung memang menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas. Hal itu mencerminkan masyarakat akan tertib apabila diawasi saja.

Bintara Urusan Tilang Satlantas Polresta Solo, Aiptu Epen Supendi, mengatakan hingga saat ini tercatat ada 86 pelanggar lalu lintas yang dikirim surat konfirmasi e-tilang. Sebagian besar pelanggaran itu yakni melanggar markah dan tidak memakai helm baik pengendara maupun pembonceng.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Solo, Ipda Bekti Sutriyani, mengatakan jumlah pelanggaran di setiap persimpangan berhasil ditekan dengan diterapkannya e-tilang. Namun tetap ada pelanggaran yang terdeteksi timnya yang memantau ruang kontrol.

Pelanggaran itu di antaranya kelengkapan sepeda motor yang tidak sesuai undang-undang lalu lintas atau pengemudi/penumpang kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengaman. Bekti menambahkan saat ini terdapat markah jalan pembatas yang mulai pudar sehingga petugas kadang sangsi untuk menindak.

Dia akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Solo untuk segera memperbarui markah jalan. Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo, mengatakan telah memetakan di ruas jalan yang markahnya telah pudar atau belum ada markah seperti di Simpang Tirtonadi. Tahun ini akan ada pembaruan markah jalan di Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya