SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali menertibkan menara telekomunikasi di Nogosari, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Satpol PP Boyolali masih menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam pendirian menara telekomunikasi. Selama dua bulan terakhir, Satpol PP Boyolali telah menyegel enam menara telekomunikasi.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan di masa pandemi Covid-19, pemantauan yang dilakukan Satpol PP bukan hanya pada penegakan aturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemantauan untuk penegakan aturan yang lain pun masih aktif dilakukan. Salah satunya mengenai penegakan aturan pendirian menara telekomunikasi. Dia menyebut dalam beberapa waktu terakhir, pelanggaran pendirian menara telekomunikasi masih muncul di Boyolali.

Baca juga: 54 Warga Binaan Rutan Boyolali Dapat Remisi, 1 Napi Langsung Bebas

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah ada beberapa yang kami segel. Ada di Nogosari, Mojosongo, Musuk, dan sebagainya. Selama dua bulan terakhir sudah ada enam hingga delapan pelanggaran. Tapi yang pasti yang sudah disegel ada enam,” kata dia kepada Solopos.com, belum lama ini.

Meminta Kelonggaran

Menurut Tri Joko, pelanggaran mengarah pada perizinan pendirian.

“Mereka mendirikan dengan melanggar ketentuan. Rata-rata baru proses izin belum sampai keluar izin mereka sudah mendirikan. Atau mendirikan dulu baru proses izin,” jelas dia.

Baca juga: Keren! Bendera Merah Putih Berkibar di Lereng Gunung Merbabu-Merapi

Mengenai alasan operator menara telekomunikasi yang bersangkutan, pihaknya tidak mengetahui pastinya. Namun sempat ada beberapa operator yang meminta kelonggaran aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab untuk menunjang kebutuhan komunikasi.

“Entah karena sekarang banyak permintaan untuk kebutuhan daring atau seperti apa, maka mereka kejar target atau seperti apa. Namun karena kami juga tidak ada arahan khusus dari pimpinan, maka tetap kami tindak sesuai aturan yang sudah ada,” lanjut dia.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2017 mengenai menara telekomunikasi. Disebutkan, meski pihak pembangun sudah mengajukan perizinan, namun selama surat izin belum terbit, maka proses pembangunan belum boleh berjalan.

Baca juga: Hujan Abu Kembali Guyur Selo Boyolali, Warga Tak Terpengaruh

Menurutnya proses perizinan harus dilalui, sebab pada perizinan tersebut akan ada rekomendasi dari dinas terkait. Misalnya saja tentang struktur bangunan, ketinggian, model bangunan dan sebagainya, harus mendapat persetujuan. Jika izin belum terbit, artinya dari dinas terkait belum memberikan rekomendasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya