SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dua pelaku buang sampah sembarangan di sungai yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo selama bulan Agustus 2019 mendapatkan vonis hukuman.

Masing-masing pelaku buang sampah dihukum denda Rp150.000. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan kedua pelaku yang dikenakan sanksi merupakan pedagang hidangan istimewa kampung (hik).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keduanya terjaring OTT petugas Satpol PP di Kali Anyar dekat RS dr. Oen Kandang Sapi dan Bratan, Solo, dua pekan lalu.

“Untuk yang sudah ditindak pidana ringan [tipiring]-kan ada di dua tempat. Keduanya adalah pedagang hik dan salah satunya berumur sekitar 65 tahun. Kami sudah melakukan pemantauan dan identifikasi selama 12 hari dibantu TNI dan Polri serta Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Solo. Vonis ada di pengadilan. Mereka disanksi sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelas Agus ketika ditemui di ruangannya Kamis (22/8/2019) petang.

“Untuk saat ini baru dua orang yang sudah mendapatkan vonis hukuman akibat buang sampah di sungai. Mereka mendapatkan sanksi denda uang. Vonisnya harus membayar Rp150.000 kepada pengadilan,” imbuh dia.

Sebelumnya, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo mendapati tiga warga membuang sampah di sungai. Ketiga warga yang buang sampah sembarangan tersebut dijaring di Mojosongo dan Nusukan.

Warga yang membuang sampah sembarangan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2010, dapat dijerat hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Sri Wardhani Poerbowidjojo, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Solo untuk melakukan OTT terhadap para warga yang melanggar peraturan membuang sampah sembarangan.

“Satpol PP Solo akan terus memantau gerak-gerik warga yang membuang sampah sembarangan. Ada Perdanya dan akan benar-benar kami terapkan kepada warga yang masih nekat membuang sampah di sungai,” ucap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya