SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWODADI — Polres Grobogan melimpahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Grobogan serta kepala bengkel yang menjadi rekanan mereka.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (20/2/2019), mengatakan pelimpahan berkas kasus tindak pidana korupsi dengan tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri Grobogan itu dilakukan Selasa (19/2). Kasus yang menjerat Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Grobogan berinisial MU dan Kasi Damkar BPBD Grobogan berinisial SU serta kepala bengkel berinisial RI itu terkait dugaan korupsi penggelembungan anggaran perbaikan kendaraan operasional BPBD 2015-2016 dengan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp103.582.000‎.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para tersangka dijerat dengan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 dengan ancaman hukumannya lima tahun lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Puji Tri Asmoro mengungkapman unsur-unsur tindak pidana korupsi memang terpenuhi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perbaikan truk BPBD Grobogan itu. “Berkas kami nyatakan sudah komplit alias P21. Jumlah kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas negara oleh para tersangka pada saat proses penyidikan. ‎Selanjutnya, pada tahap II dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Tahap selanjutnya, Kejari Grobogan akan menyusun surat dakwaan sebelum kasus tersebut disidangkan. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya