SOLO–Sebanyak dua anggota sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung jajaran Polsek Jebres, Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Para pelaku ini rupanya kerap beraksi di kawasan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dengan sasaran korban mayoritas mahasiswa. Tidak tanggung-tanggung, sindikat curanmor ini telah melancarkan aksi kejahatan sebanyak 15 TKP di Kota Solo dan Sukoharjo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, dua pelaku masing-masing bernama Winarno alias Agus alias Uruk, 41, warga Ngabaran, Desa Ngasem Raja, Jengkrik, Madura dan Sutanto alias Tanto, 30, warga Cuwanan RT 001/RW 001, Bendosari, Sukoharjo.
Dalam menjalankan aksi kejahatan, dua orang itu merupakan pelaku pasangan yang mencuri lima unit sepeda motor di kawasan kampus UNS dan Institut Seni Indonesia (ISI) Solo. Selain keduanya, ada seorang pelaku yang tergabung dalam komplotan pelaku spesialis curanmor di Kota Solo yakni Jj. Kini, Jj menjadi buronan polisi.
Kali terakhir, aksi keduanya dilakukan di indekos Bu Ferial, Jl Mojo No 1, Jebres, Solo, Senin (18/6/2012). Pelaku mencuri motor milik Aprilia Dita Pawestri, 21, yang tengah terparkir di sekitar indekos. “Para pelaku dikenal lihai. Sebelum beraksi, mereka melakukan survei terlebih dulu. Alat yang digunakan yakni kunci T, mereka sengaja mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan,” kata Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita didampingi Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Jebres, Kamis (28/6/2012).
Ia menambahkan petugas dapat mengetahui jejak pelaku di kawasan Masaran, Sragen. “Setelah beraksi di Jebres siang hari, kami mengejar pelaku hingga sampai Sragen. Pelaku dapat kami tangkap Senin sore,” kata Sudhita.
Setelah pelaku tertangkap, terbongkar semua kejahatan yang dilakukan selama satu tahun lalu. Pelaku mengaku melancarkan aksi kejahatan sebanyak 15 kali di lokasi kawasan Kampus UNS Solo dan Sukoharjo. Namun, petugas baru mengamankan delapan sepeda motor dari berbagai merek. Sisanya, masih dalam pengembangan penyelidikan. Lebih lanjut, Sudhita menegaskan para pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku menjual motor hasil curian sesuai dengan pesanan seseorang yang dikenalnya. “Ada salah satu pemesan yang berprofesi sebagai dukun. Kebanyakan motor saya jual ke daerah pelosok desa. Kisaran harga motor bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” terang Agus.