SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

2 Anggota Komisi V DPR menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap PUPR.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari kalangan Komisi V DPR, yakni Musa Zainudin (MZ) dan Yudi Widiana Adia (YWA), dalam kasus di korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

MZ diduga kuat menerima hadiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Choir, sebesar Rp7 miliar untuk mengegolkan proyek jalan tahun anggaran 2016. Sementara YWA diduga kuat menerima hadiah dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar untuk mengegolkan proyek pada Kementerian PUPR 2015-2016.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kedua wakil rakyat tersebut dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b Undang-undang (UU) No. 31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Kedua tersangka diketahui mulai dibidik sejak akhir Januari 2017 setelah penyidik mengantongi surat perintah penyidikan yang disusul pemeriksaan terhadap 12 saksi mulai dari pihak swasta, mantan anggota DPR, staf Komisi V, serta para aparatur sipil di lingkungan Kementerian PUPR.

Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru terkait kasus korupsi ini karena KPK terus mengembangkan penyidikan. Di antaranya, membidik nama-nama yang disebut dalam persidangan sebagai perantara, seperti salah satu anggota DPRD Muhammad Kurniawan dan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

KPK menilai alokasi dana aspirasi memliki celah besar untuk disalahgunakan karena itu pemerintah harus menyiapkan sistem pengawasan yang terstruktur untuk mempersempit peluang korupsi dan penyuapan. Febri mengatakan celah tersebut terlihat dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR yang melibatkan sederet anggota Komisi V DPR RI.

“Harus ada pengawasan yang menyeluruh dan sesuai dengan berbagai undang-undang seperti keuangan negara dan sebagainya. Kalau tidak diawasi secara ketat, akan ada kemungkinan pemberian fee di depan yang dilakukan oleh pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek,” ujarnya, Senin.

Sebelumnya, dalam kasus proyek di lingkungan Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka di mana tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Mereka diduga mendapatkan fee dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Adapun tersangka lainnya yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya