SOLOPOS.COM - PN Boyolali (PN Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI—Kakak-beradik di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, menggugat ibu kandung, saudara dan anaknya sendiri terkait hibah tanah. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memasuki tahap pemeriksaan setempat.

Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, mengatakan gugatan ini diajukan penggugat pada September lalu. Penggugat yakni kakak-beradik. Sedangkan, pihak tergugat yakni ibu kandung, kakak, adik, dan anaknya sendiri alias cucu ibu kandung dengan total lima orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Guwokajen juga menjadi turut tergugat.

Baca Juga: UMK Boyolali Diusulkan Naik Sekitar Rp10.000

“Perkaranya masih di persidangan. Masih tahap pembuktian. Berikutnya adalah pemeriksaan setempat,” kata Tony, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (23/11/2021).

Tony menyebutkan belum tahu persis seperti apa jalan cerita sengketa tersebut. Dari perkara gugatan itu hanya terkait hibah yang tidak sesuai.

Penggugat menuntut hak yang sama. Objek yang disengketakan adalah tanah seluas sekitar 800 meter persegi. “Saat pemeriksaan setempat bisa diketahui karena ada Kades dan lainnya,” ujar dia.

Baca Juga: Regenerasi Petani, Pemdes Demakijo Bentuk Kelompok Petani Milenial

Menurut dia, penyelesaian sengketa ini sudah beberapa kali menempuh jalur mediasi. Namun, hasilnya selalu gagal. Maka, sengketa lanjut hingga ke persidangan.

Pemeriksaan setempat ini menurut rencana digelar pada Jumat (26/11/2021). Namun, sebelum sidang digelar, penggugat harus membayar biaya panjar perkara yang diserahkan kepada panitera perdata.

Apabila biaya panjar ini belum dilunasi, pemeriksaan setempat belum bisa digelar. “Nilai biayanya berapa saya kurang tahu, tapi itu mengikuti radius objek yang akan diperiksa,” ujar dia.

Baca Juga: Gugatan Tol Solo-Jogja, PN Klaten Gelar 2 Kali Sidang Sepekan

Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengatakan tanah hibah itu semula berluas 1.000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi empat bidang. Pembagian ini sudah disertai dengan surat hibah.

BPN lantas menerbitkan sertifikat tanah terhadap empat bidang tersebut. Sertifikat ini terbit sebelum ada wacana tol Solo-Jogja.

“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh Kades,” kata dia.

Baca Juga: Tidak Semua Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Merasa Gembira

Pada perkembangannya, bidang tanah ini terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Nilai ganti ruginya sudah dimusyawarahkan bersama tim appraisal.

Dalam sengketa tersebut, BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya