SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Satpol PP Kota Solo bersama Polisi dan TNI memberikan sosialisasi kepada warga yang menyelenggarakan hajatan di rumah di Gandekan, Jebres, Solo, Minggu (24/1/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Dua acara hajatan yang berlansung pada Minggu (24/1/2021) di Kota Solo dibubarkan Tim Gabungan Cipta Kondisi. Pembubaran itu lantaran masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tak ada izin dari pemerintah setempat.

PPKM tahap I masih berlangsung hingga 25 Januari. Informasi yang Solopos.com himpun dari lokasi, kedua hajatan berlangsung tanpa izin pemerintah kelurahan setempat. Tuan rumah hajatan mengaku tidak mengetahui larangan menggelar hajatan saat PPKM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka juga berdalih undangan terbatas dan tak ada makan di tempat. Hajatan yang dibubarkan dalam patroli tersebut berada di RW 004 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, dan RW 014 Kelurahan/Kecamatan Banjarsari. Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, mengaku kecolongan.

Exalos Evakuasi 2 Ular Piton, Salah Satunya Di Kantor Samsat Solo

Arik mengaku hanya mendapatkan permohonan melaksanakan akad nikah di rumah dengan dua orang saksi dan penghulu. Namun, warga sekitar melaporkan si empunya acara hajatan di Gandekan, Solo, itu nekat membagikan undangan.

“Kami sudah mengarahkan. Rabu [20/1/2021] sudah diundang ke Polsek dan diberi arahan. Tapi undangan tidak ditarik dan ada kotak sumbangan. Makanya, kami koordinasi dengan Tim Cipta Kondisi untuk membubarkan,” kata Arik kepada wartawan, Minggu.

Wali Kota Solo, Gubernur, hingga Danrem Antar Gunawan Wirosaroyo Ke Peristirahatan Terakhir

Sebenarnya, Arik menambahkan setiap ada izin menikah pemerintah kelurahan sudah meminta tuan rumah membuat surat pernyataan. Namu, untuk acara hajatan pada Minggu itu, Arik mengaku kecolongan. "Akad di rumah kan juga tidak boleh sebenarnya, tapi izinnya begitu," katanya.

150 Undangan

Tuan rumah acara hajatan RW 014 Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Solo, Wito Mulyono, mengatakan undangan yang ia sebar hanya 150 orang dan mereka datang bergiliran. Ia mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan terkait hajatan itu dengan janji kegiatan bubar tepat pukul 10.30 WIB.

248.600 Vaksin Sinovac Tiba di Jateng, 32 Kabupaten/Kota Siap Vaksinasi

“Cuma resepsi biasa, banyu mili [datang bergiliran]. Enggak ada kerumunan sama sekali. Datang kasih kardus pulang. Ya, memang tidak ada izin. Tapi, dipantau Pak RT dan RW. Tamunya enggak banyak, hanya warga sekitar,” ucapnya.

Kasi Opdal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Semino, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) No 067/036, Pemkot membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, khususnya hajatan. Hajatan tidak boleh dan tidak boleh mengadakan kerumunan.

Wali Kota Usulkan Lahan Eks SMPN 3 Solo Jadi SMA Khusus Olahraga

"Semua sudah kami laksanakan sesuai SE. Kami harus tegas. Minggu ini ada dua warga yang menggelar hajatan, langsung kami bubarkan. Kami sampaikan SE tersebut. Mereka kooperatif dan bersedia membubarkan,” jelasnya kepada wartawan.

Semino menambahkan selama PPKM berlangsung, baru dua acara hajatan ini yang dibubarkan sesuai aduan masyarakat dan hasil pemantauan tim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya