SOLOPOS.COM - Ilustrasi Takedown TikTok. (Gambar: newsroom.tiktok.com)

Solopos.com, SOLO – TikTok belum lama ini mempublikasikan catatan 2.434 laporan dari pemerintah di sejumlah negara. Pemerintah US paling banyak melaporkan konten TikTok sepanjang Januari-Juni 2021.

Ada beberapa kategori laporan pemerintah. Permintaan karena pelanggaran hukum hingga permintaan yang bersifat emergensi. Permintaan tersebut merujuk laporan yang diminta pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan takdedown konten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (21/12/2021), data itu dipublikasikan TikTok melalui newsroom mereka pada awal Desember. Data tersebut berdasarkan hasil rekap laporan yang diterima selama Januari-Juni 2021. “Dalam beberapa kasus, kami akan menghapus atau membatasi konten yang dilaporkan oleh lembaga pemerintah. Kami menghormati permintaan penghapusan konten atau pembatasan yang dibuat kepada kami melalui saluran yang disediakan di Pusat Bantuan kami dan jika diwajibkan oleh hukum,” tulis pengantar laporan itu.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Tanda Segitiga di HP Samsung dengan Efektif

Ada 801 daftar permintaan pemerintah US yang terdiri 577 permintaan berdasarkan pelanggaran hukum dan 224 permintaan bersifat emergensi. TikTok mencatat terdapat 1.385 akun spesifik terkait laporan tersebut.

Menyusul setelahnya laporan dari United Kingdom, yakni total 451 laporan. Berikutnya terdapat 390 laporan dari pemerintah Jerman. Dari sederet laporan tersebut, tak terlihat catatan laporan permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia Profesi Pemilik Akun yang Mendapat Fasilitas Facebook Protect

TikTok juga menggabungkan data permintaan takedwon dikelompokkan berdasarkan negara dan pasar. Menurut data tersebut, laporan permintaan takedown paling banyak diterima dari Pakistan.

Terdapat 24.201 konten TikTok yang dilaporkan dari negara tersebut. Dan TikTok mengidentifikasi terdapat 4.581 konten dari total laporan dari Pakistan tadi yang melanggar pedoman komunitas. “Kami dapat membatasi ketersediaan konten yang dilaporkan di negara tempat konten tersebut diduga ilegal atau kami dapat menolak permintaan tersebut,” tulis keterangan TikTok.

Baca Juga: Hindari Akun WhatsApp Diretas, Ini Cara Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah mempublikasikan daftar konten ditakedown karena mengandung hoaks soal Covid-19. Dari sebaran hoaks soal Covid-19 berdasarkan laporan Kementerian Kominfo itu tergambar karakter medsos. TikTok tercatat sebagai platform yang paling minim laporan digunakan untuk menyebar hoaks terkait Covid-19.

Tercatat ada 25 laporan hoaks menyebar di TikTok dan 11 di antaranya telah di-takedown.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya