SOLOPOS.COM - Pasar Kliwon Kudus (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Sebanyak 2.417 pedagang di Pasar Kliwon Kudus terancam dicabut izin mereka karena menunggak retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios.

Mengutip Antara, Jumat (23/4/2021), Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, masih menunggu respons pedagang setelah surat penagihan tunggakan sewa kios diberikan. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, mengatakan pedagang yang menunggak diberikan stiker kios. Isinya tulisan "belum membayar retribusi PKD" dan meskipun demikian masih ada yang belum mau melunasinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun total pedagang yang menunggak sebanyak 2.417 pedagang yang nilai tunggakannya mencapai Rp7 miliar. Nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios yang disewa.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Tunggakan Sewa Kios 2.417 Pedagang Pasar Kliwon Kudus Rp7 Miliar

Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga 2021, meskipun statusnya berakhir pada 2016.

Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena hingga kini belum 100 persen pedagang menandatanganinya. Sedangkan pedagang yang belum mengikat kontrak secara otomatis belum membayar sewa kios sejak tahun 2016.

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya