SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebanyak 2.158 sapi ilegal dari Australia ditahan oleh Kementerian Pertanian saat baru digiring turun dari kapal Livestock Express Short Horn. Dokumen impor sapi-sapi tersebut diketahui telah kadaluarsa.

Kapal pengangkut sapi itu berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (23/5), kemarin. Pada saat yang sama, Menteri Pertanian Suswono sedang melakukan sidak ke pelabuhan tersebut.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Menurut rilis Kementerian Pertanian, Suswono, awalnya dihalang-halangi masuk ke dalam kapal oleh ABK berlogat Australia. Namun, akhirnya ia dapat mengecek seluruh isi kapal.

Saat memeriksa dokumen Surat Persetujuan Pemasukan Sapi Impor (SPP), diketahui bahwa SPP tersebut telah lewat waktu alias kadaluarsa pada 30 April lalu. Pemilik kapal berkilah SPP itu baru diurus, nanun Mentan tidak percaya.

“Wah, SPP ini sudah kedaluwarsa. Berarti kapal ini adalah sapi impor ilegal. Karena ilegal, Karantina Pertanian harus menahan sapi-sapi ilegal ini di tempat penyimpanan sementara,” kata Suswono seperti dilansir detik.com, Senin (24/5).

Menurut Suswono, masuknya sapi impor ilegal amat disayangkan. Sebab, hal itu dapat merusak pasar di Indonesia dan tentu saja merugikan usaha peternakan rakyat.

Terhadap perusahaan pelaku impor ilegal, Kementan akan menindak tegas. Sanksinya bisa berupa perintah untuk reekspor, tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga pencabutan API-U (Angka Pengenal Impor Umum).

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya