SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Sragen mengusulkan calon penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 sebanyak 2.077 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Dinkop UKM Sragen membuka pencaftaran calon penerima BPUM 2021 bagi UMKM di Sragen secara offline sampai 9 Agustus 2021 mendatang.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkop UKM Sragen, Dewi Dwi Hastuti, menyampaikan pendaftaran BPUM tahun ini berbeda dengan BPUM 2020. Dia menerangkan kalau BPUM 2020 dilakukan secara online atau daring tetapi sekarang dilakukan dengan datang langsung ke Dinkop UKM.

Baca juga: Sedih, Bocah 11 Tahun di Sragen Jadi Yatim Piatu Akibat Corona

Dia mengatakan para calon penerima BPUM membawa berkas yang disyaratkan yang nantinya bisa diarsipkan di dinas. Dia mengatakan berkas para calon penerima BPUM itu nanti akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM pada Agustus mendatang dengan tembusan ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah.

“Pendaftar BPUM pada 2020 banyak yang tidak cair. Atas dasar itulah, kami meminta bagi UMKM yang pernah mengajukan BPUM 2020 dan belum cair bisa mengajukan kembali dengan menyerahkan berkas ke Dinkop UKM Sragen. Pada 2020 lalu tercatat ada 64.000 UMKM yang mengajukan tetapi berapa yang sudah cair yang mengetahui pihak bank terkait. Ada juga pengajuan di 2020 tetapi baru cair di 2021 awal,” ujarnya.

Bank Penyalur

Dewi menyebut total UMKM yang sudah menerima BPUM selama 2021 sebanyak 18.380 UMKM. Dia menyampaikan jumlah UMKM di Sragen itu sebanyak 69.000 UMKM sehingga yang sudah mendaftar dan terealisasi baru 26,64%.

Baca juga: Jos! Pasutri Asal Sragen Ekspor 1.000 Ton Beras ke Arab Saudi

Dewi mengatakan bagi UMKM yang tidak cair pada 2020 sampai 2021 itu tidak bisa diketahui karena datanya tidak ditembuskan ke dinas tetapi berada di bank penyalur BPUM terkait. Dewi pernah menerima aduan dari UMKM yang awalnya tidak cair dengan koordinasi antara dinas dan bank bisa cair.

Dia mengisahkan ada pelaku UMKM datang ke Dinkop UKM dan mengadukan sudah datang ke bank tetapi tidak dapat bantuan. Kemudian nama pelaku UMKM itu, ujar dia, dicek dan dicocokkan dengan daftar penerima BPUM yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi UKM.

“Setelah dicek sudah sama antara nama dengan nomor induk kependudukannya. SK itu difoto. Kemudian saya fotokan SK dan saya tanda tangani kemudian dibawa ke bank. Akhirnya bantuan itu bisa cair kepada pelaku UMKM itu. Ada juga dua nama tetapi ternyata satu orang. Setelah dibetulkan lewat data administrasi kependudukan dari kelurahan dan akhirnya juga cair,” jelasnya.

Baca juga: Sragen Dapat Tambahan 25.000 Dosis Vaksin Covid-19, Dibagi Rata ke Desa-Desa

Dewi selama ini sudah sosialisasi lewat media sosial supaya pelaku UMKM bisa mengajukan BPUM dengan membawa berkas ke Dinkop UKM Sragen, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, fotokopi izin usaha, foto usaha, alamat, dan nomor telepon.

“Nilai bantuannya pada 2021 hanya Rp1,2 juta per UMKM. Dalam setahun hanya menerima sekali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya