SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Kabupaten Sukoharjo mendapatkan alokasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BPSP) sebanyak 2.000 unit pada 2013 ini. Bantuan yang berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) itu akan disalurkan di enam kecamatan.

Kepala Seksi (Kasi) Perumahan Formal dan Swadaya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Sunardi, mengatakan berdasarkan surat edaran (SE) No 01/SE/2013 kriteria penerima bantuan perbaikan rumah tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR) rata-rata nasional atau masyarakat miskin menurut data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dana BSPS ini hanya dapat digunakan untuk perbaikan rumah atau peningkatan kualitas bangunan pada bagian dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai. Bangunan rumah tersebut diharapakan dapat memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.

“Kecukupan minimal luas bangunan yang dimaksud adalah seluas 36 meter persegi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (6/5/2013).

Sementara kualitas bangunan, lanjutnya, mencakup lantai yang terbangun dari rabat beton. Selain itu juga dinding yang terbuat dari batu bata dan batako tanpa pelester. Atap bangunan juga diharapkan terbuat dari seng gelombang atau asbes gelombang. Namun jika bangunan lama sudah terbuat dari genteng, bahan lama tersebut dapat digunakan kembali. Rumah juga harus memiliki pintu dan jendela dengan ukuran standar kabupaten atau kota setempat dan ventilasi agar sirkulasi udara lancar.

“Untuk besaran dananya belum pasti dari pusat. Saya hanya mendengar informasi besarnya sekitar Rp7,5 juta,” imbuh dia.

Besaran dana bantuan tersebut, terangnya, akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Uang tersebut tidak boleh dipotong sepeser pun. Pihak DPU Sukoharjo selanjutnya akan memantau pembangunan rumah dengan dana bantuan tersebut. Kendati demikian, proses pembangunan sepenuhnya adalah kewenangan warga. DPU Sukoharjo hanya akan berkoordinasi dan melaporkan dokumentasi sebagai laporan pertanggung jawab ke Kemenpera.

Saat disinggung mengenai waktu pencairan dana, Sunardi belum dapat memastikan. Hal itu merupakan kewenangan dari Kemenpera. Bahkan bank rekanan yang ditunjuk untuk transfer uang pun saat ini belum diumumkan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, dana itu cair pada semester kedua sekitar bulan Juni-Juli. Ia juga mengatakan bahwa rencana alokasi masih akan ditinjau kembali sesuai kebutuhan dan kelayakan penerima bantuan. Sehingga kemungkinan alokasi di setiap kecamatan dapat berkurang atau bahkan bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya