SOLOPOS.COM - Alat berat dioperasikan untuk menambang emas ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (29/8/2020). (Antara)

Solopos.com, BANDA ACEH — Kerusaakan sekitar 2.000 hektare kawasan hutan di Aceh rusak, menurut Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh akibat pertambangan emas ilegal yang tersebar di sejumlah daerah.

“Kita mencatat sejak lima tahun terakhir tidak kurang dari 2.000 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ilegal tersebut,” kata Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur, di Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Hingga penghujung 2021 ini, menurut M Nur aktivitas pertambangan emas ilegal masih belum mampu dihentikan secara permanen. Justru ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru.

“Berdasarkan catatan WALHI Aceh, sebaran pertambangan emas ilegal terdapat di Pidie. Lalu Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan,” ujarnya.

Baca juga: Waduh! Jelang WSBK Mandalika, Jalan di Senggigi Lombok Barat Amblas

Pertambangan emas ilegal itu dilakukan dengan dua pola. Yakni untuk lokasi tambang yang berada di pegunungan dibuatkan lubang secara vertikal dan horizontal. Sedangkan pertambangan dalam kawasan sungai dilakukan dengan mengeruk pasir atau batuan menggunakan alat berat serta mesin sedot.

“Kehadiran pertambangan emas ilegal ini sangat berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Serta kerusakan kawasan hutan Aceh,” kata M Nur.

M Nur menuturkan, bukan masalah mustahil angka kerusakan hutan Aceh ini terus meningkat, hal itu karena masih lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan tersebut.

Selain itu, kerusakan hutan ini juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana ekologis di Aceh. Seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, hingga konflik satwa dengan manusia.

Baca juga: Gegara Pinjol, 19 Warga Gugat Pemerintah ke Pengadilan 

WALHI juga meminta penegakan hukum dan perbaikan tata kelola hutan Aceh yang telah rusak ini harus dilakukan bersinergi. Sehingga tidak terjadinya permasalahan baru di lapangan.

Apalagi, aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, serta kepentingan ekologi juga harus menjadi pertimbangan.

“Harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah. Untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh ini,” demikian M Nur dikutip dari Antaranews.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya