SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Setidaknya 2.000 guru di Kota Solo saat ini belum memenuhi kualifikasi sarjana. Pemerintah mengimbau agar mereka dapat meningkatkan kompetensi akademik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Rakhmat Sutomo, saat dijumpai wartawan di sela-sela upacara HUT ke-66 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion R Maladi, Sriwedari, Solo, Jumat (25/11/2011). Dia mengungkapkan, jumlah guru yang belum mengenyam pendidikan Strata satu (S1) memang setiap tahun mengalami penurunan, dibandingkan tahun lalu jumlah guru yang belum sarjana masih sekitar 3.000 guru. Rakhmat mengatakan guru harus meningkatkan kompetensi akademik mereka mengingat pada tahun 2014 guru baik dari jenjang TK hingga SMA sederajat harus memiliki ijazah S1.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat ini kondisinya beberapa sekolah masih mengangkat guru dari jenjang diploma, diharapkan ke depan mereka terus belajar di jenjang lebih tinggi,” jelasnya.

Ada beberapa bantuan dari pemerintah yang dapat dimaksimalkan bagi para guru, Rakhmat mengungkapkan dana tersebut berupa bantuan paket sekolah dari pemerintah kota, provinsi dan pusat. Dia menerangkan dari beberapa bantuan pendidikan tersebut pemerintah menganggarkan bantuan pendidikan senilai Rp 2 juta dari pusat dan provinsi untuk paket dua tahun.

“Selain itu, ada juga guru yang mendapatkan paket tiga tahun, karena mereka berasal dari jenjang diploma,” jelasnya.

Memang bantuan ini tidak diberikan secara serentak mengingat keterbatasan anggaran. Dia mengungkapkan dana tersebut hanya sekadar stimulant agar memotivasi guru-guru untuk melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi. Lebih lanjut dia mengungkapkan bagi guru yang ingin melanjutkan pendidikan Strata 2, diharapkan studi yang diambil serumpun dengan pendidikan pada S1.

“Kami juga menjalin kerjasama dengan Universitas Terbuka agar guru bisa menempuh pendidikan yang sesuai kompetensinya,” jelas dia.

Terkait dengan sejumlah guru yang belum memiliki kualifikasi S1, Ketua PGRI Solo, Sugiaryo, mengungkapkan agar pemerintah dapat mendorong mereka bisa mengakses bantuan pendidikan atau sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap guru harus juga memenuhi standar minimal yang telah ditentukan. “Guru terus dimotivasi agar secara bertahap mereka dapat meningkatkan kompetensi,” jelas dia.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya