SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Panitia khusus (Pansus) PBB DPRD Kota Solo memastikan 2.000 obyak pajak akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasalnya, ke-2.000 obyek pajak tersebut nilai jual obyek pajaknya (NJOP) ada di bawah Rp 10 juta. Sementara terkait usulan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk membebaskan keluarga miskin (Gakin) yang tercantum dalam SK Walikota dari kewajiban membayar pajak belum sepenuhnya disetujui oleh pihak Pansus.

Karena itulah usulan tersebut hingga Selasa (26/7) sore masih jadi bahan pembahasan dalam rapat kerja (Raker) yang digelar antara Pansus dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Wakil Ketua Pansus PBB, Wahyuning Chumaeson mengatakan berdasarkan hasil Raker, Pemkot Solo nantinya tetap menggunakan NJOP tidak kena pajak (NJOP TKP) minimal senilai Rp 10 juta.

“Jadi bagi obyek pajak yang nilainya di bawah Rp 10 juta akan mendapat pembebasan. Nah informasi yang kami dapat di Kota Solo ini ada 2.000 obyek pajak yang NJOP-nya berada di bawah Rp 10 juta,” tutur Chumaeson, Selasa (26/7/2011).

Seperti kesepakatan semula, meski 2.000 obyek pajak mendapat pembebasan namun mereka tetap mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). “Kesepakatan kami untuk lembaran SPPT menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi intinya meski ada 2.000 obyek pajak yang pembayarannya nihil, mereka tetap mendapat lembaran SPPT,” ujarnya.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya