SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jeddah-– Sebanyak 198 warga negara Indonesia (WNI) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air. Namun pemulangan dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus, karena persoalan hukum dan keterbatasan kursi pesawat terbang.

“Ini adalah salah satu program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II yangdilakukan di Departemen Luar Negeri,” kata Direktur Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Deplu RI Teguh Wardoyo di Jeddah, Kamis (10/12).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut Teguh, pemulangan WNI dan TKI tidak bisa dilakukan sekaligus, mengingat permasalahan hukum para WNI dan TKI tersebut masih dalam proses dan keterbatasan kursi di pesawat. Persoalan hukum itu di antaranya, hampir sebagian WNI (80 persen) tidak dibayar gajinya oleh majikan mereka, sebagian melarikan diri karena dianiaya oleh majikan dan sebagian lagi mengalami pelecehan seksual atau
penyebab lainnya.

Mereka langsung menumpang pesawat Garuda GA 981 dan direncanakan mendarat di Bandara Soekarno Hatta hari Jum’at (11/12) pukul 09.40 WIB. Setelah tiba di Jakarta, mereka akan langsung dipulangkan ke daerah masing-masing.

Teguh menjelaskan, pemulangan WNI dan TKI ini merupakan ketiga kalinya selama sebulan terakhir. Pemulangan sebelumnya dilakukan pada 9 November 2009 lalu terhadap 79 orang dan pada tanggal 20 November 2009 sebanyak 19 orang. Saat ini di penampungan KJRI Jeddah masih ada sekitar 80 WNI lainnya yang menunggu proses hukum.

“Begitu permasalahannya selesai, mereka langsung dipulangkan,” ujar Teguh yang didampingi Pelaksana Harian Konjen RI di Jeddah Didi Wahyudi.

Dia menegaskan, pihaknya menargetkan pemulangan 1.300 WNI yang bermasalah di Timur Tengah. Mereka tersebar di Arab Saudi, Kuwait, Jordania, Abu Dhabi, Dubai, Damaskus, Iran, Yaman, dan beberapa negara lain. Yang terbanyak di Arab Saudi yang mencapai 638 orang.

Pemulangan tersebut tidak termasuk WNI bermasalah yang selama ini tinggal di Kandara, Jeddah. Di sana masih terdapat ratusan WNI yang tinggal di bawah jalan layang. Deplu RI tidak bisa bertindak karena terbentur aturan. Di samping itu, masalah tersebut merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Menurut Teguh, ratusan WNI tersebut semula masuk ke Arab Saudi secara legal. Sebagian menggunakan visa umroh dan sebagian visa kerja. Namun sampai batas waktu visa habis, mereka belum juga pulang.

“Mestinya ini urusan pemerintah Arab Saudi yang harus memulangkan para over stayer (melampaui izin tinggal),” tambahnya.

Jumlah kasus melebihi izin tinggal di Arab Saudi pada Tahun 1997 tercatat 23.900 orang, Tahun 2008 24.000 orang dan Tahun 2009 tercatat 20.000. Pelaksana Harian Konjen RI di Jeddah Didi Wahyudi berharap pemerintah Saudi menegakkan hukum secara manusiawi. Kalau para WNI tersebut melanggar batas izin tinggal, seharusnya ditangkap kemudian dipulangkan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya