SOLOPOS.COM - Seorang penumpang kereta api mengenakan masker. (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, SEMARANG -- Sebanyak 194 calon penumpang ditolak naik atau menggunakan kereta api dari Stasiun Tawang, Kota Semarang, selama masa pemberlakuan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Angka itu muncul dari data yang dihimpun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang. Selama pemberlakuan KLB Selasa-Rabu (12-27/5/2020), ada 454 orang yang mengajukan izin melakukan perjalanan menggunakan kereta api dari Stasiun Tawang, Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

25 Daerah di Indonesia akan Terapkan New Normal, Aman dari Covid-19?

Dari jumlah sebanyak itu, hanya sekitar 56% atau 255 orang yang diizinkan melakukan perjalanan. Sisa penumpang lainnya ditolak naik kereta api dari Semarang karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, selama masa KLB sudah ada 221 penumpang yang tiba maupun berangkat ke Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang. Sedangkan yang turun maupun berangkat menuju Surabaya mencapai 185 orang.

Politikus PKS: Comot WHO, New Normal Indonesia Tak Masuk Akal

Selain ditolak naik kereta api dari Semarang, penumpang yang tak menenuhi syarat juga akan ditolak di stasiun lain jika tak memenuhi syarat. PT KAI telah memutuskan penumpang yang akan berangkat dari dan ke Stasiun Gambir, Jakarta, wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan persebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Pemerintah Klaim RS di Jakarta Mulai Sepi Pasien Covid-19, Faktanya?

SIKM Jakarta

Jika tak bisa menunjukkan SIKM, penumpang akan ditolak naik kereta api menuju Jakarta, baik dari Semarang maupun kota lain. Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Pergub DKI No. 47/2020 tentang tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jumlah Kasus Baru Covid-19 Naik Lagi, Inikah Normal Baru Indonesia?

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM. Selain itu mereka juga harus menunjukkan berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 No.5/2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket. Sebaliknya jika tidak, calon penumpang akan ditolak untuk membeli tiket naik kereta api.

Keluarga Positif Covid-19 Mudik dan Halalbihalal, Kontak dengan Puluhan Orang

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka tidak diizinkan melakukan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya