SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan kades di Klaten. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 19 dari 391 jabatan kepala desa (kades) di Klaten dalam kondisi kosong di tahun 2021. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan kades yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, dan tersangkut kasus pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, belasan kekosongan jabatan kades di Klaten didominasi karena meninggal dunia. Total kades yang meninggal dunia mencapai 14 orang. Di samping sakit biasa, di antara belasan kades itu juga disebabkan terpapar virus corona.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain karena meninggal dunia, kekosongan jabatan kades juga disebabkan yang bersangkutan terseret kasus pidana. Hal itu seperti, Nomy Yanuardo (Kades Bendo, Kecamatan Pedan) yang menjadi tersangka kasus penggelapan mobil dan Sri Giyatno (Kades Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk) yang juga menjadi terpidana kasus penggelapan mobil.

Baca Juga: Innalillahi, Berita Duka, Kades Plosowangi Cawas Klaten Meninggal Dunia

Sedangkan Sri Waluya (Kades Gedaren, Kecamatan Jatinom) menunggu inkracht dalam kasus penyalahgunaan APBDesa. Satu kades izin di tengah menjalankan tugas sehari-hari karena sakit. Kades tersebut, yakni Sujadi (Kades Taji, Kecamatan Juwiring). Satu kades lainnya mengundurkan diri lantaran bertarung di Pilkada Klaten 2020. Kades tersebut, yakni Harjanta (Kades Karanganom, Kecamatan Klaten Utara).

“Jadi, kades yang meninggal dunia ada 14 orang. mengundurkan diri satu orang, yang tersangkut persoalan hukum ada satu orang. Kades yang meninggal dunia itu posisinya diisi penjabat (Pj). Kalau kadesnya cuti atau diberhentikan sementara diisi pelaksana tugas (PLt),” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung K., kepada Solopos.com, Rabu (1/12/2021). Agung mengatakan pengisian kades secara definitif akan dilakukan melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: Makin Wah, Tirto Mili Klaten bakal Dilengkapi Embung dan Pulau Buatan

Mekanisme PAW diawali dari Pjs kades yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menggelar musyawarah. Pemilihan PAW dilakukan secara terbatas (tokoh masyarakat yang ikut di musyawarah). Jumlah calon kades sebanyak 2-3 orang sehingga berbeda dengan Pilkades serentak dengan jumlah calon 2-5 orang.

“Lantaran masih pandemi Covid-19, pelaksanaan PAW ditunda. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati No. 141.1/262/17 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Jika tidak PAW, dapat diikutkan pada pelaksanaan Pilkades serentak terdekat [pada 2023],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya