SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com,WONOGIRI — Sebanyak 19.177 pekerja di Wonogiri mendaftar program subsidi upah dari pemerintah. Belasan ribu pekerja itu berasal dari unsur pemerintahan seperti perangkat desan dan karyawan di perusahaan atau pabrik.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Kesejahteraan Tenaga Kerja, Disnakertrans Wonogiri, Agus Sunaryo. Dia mengatakan pekerja Wonogiri yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 21.299 orang. Jadi sekitar 95 persen pekerja yang terdaftar di BPJS mengikuti program tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia mengatakan, ada dua indiksi pekerja tidak mengikutu program tersebut meski terdaftar sebgai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, karyawan dengan gaji di atas Rp5 juta. Salah satu syarat pendaftar yakni pekerya yang gajinya di bawah Rp5 juta. Di Wonogiri ada beberapa perusahaan besar yang menggaji karyawannya di atas Rp5 juta.

Covid-19 Ponorogo Meledak Lagi! Tambah 22 Pasien Positif, 1 Meninggal

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua, ada yang mengetahui program tersebut tapi enggan mendaftar. Seperti yang terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Wonogiri. Hampir 100 karyawan di rumah sakit tersebut terdaftar di BPJS, namun mereka berkomitmen enggan mendaftar. Mereka berpandangan lebih baik subsidi diberikan kepada pekerja lain.

“Mungkin ada juga yang mengetahui info terlambat. Sehingga ketika sisa waktu tinggak sedikit tidak jadi mendaftar,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis.

Berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Wonogiri, menurut dia, ada 1.075 badan usaha di Wonogiri yang instansi atau perusahaannya bekerjasama dengan BPJS. Jumlah tersebut terdiri dari badan usaha milik pemerintah dan swasta. Adapun yang mengikuti program subsidi upah sebanyak 809 badan usaha, baik pemerintah maupun swasta.

Komunikasi

Sementara itu, Kepala Disnakertras Wonogiri, Ristanti, pihaknya komunikasi intens dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dalam mengawal program subsidi upah bagi pekerja. Pasalnya, sasaran penerima bantuan, yakni pekerja, di bawah naungan Disnaker.

Namun secara pendataan menjadi wewenang BPJS Ketenagakerjaan. Karena salah satu syarat agar bisa mendaftar program tersebut pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

“Kami saling bekerjasama dan memberi informasi. Jika BPJS membutuhkan data pekerja maupun perusahaan kami kasih. Begitu juga sebaliknya, jika kami ingin mengetahui perkembangan pekerja yang mendaftar kami meminta data,” kata Kepala Disnakertras Wonogiri, Ristanti, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (27/8).

Guratan Feminim nan Dinamis ala Pisalin dalam Walk Around Fashion Runaway

Ia mengatakan, selain bekerjasama dengan BPJS, Disnakertrans juga melakukan koordinasi dengan forum Human Resource Departement (HRD) di setiap perusahaan. Dari proses pemberitahuan hingga pendaftaran pihaknya tetap memantau.

Begitu juga nanti saat penyaluran, Disnakertrans akan memastikan penerimaan subsidi tersebut. Seluruh proses dan pergerakan dipantau. Pada Kamis pagi, Ristanti mengikuti penyerahan simbolis bantuan subsidi upah batch I secara virtual di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya