SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Hampir 20% dari angkutan umum dan kendaraan barang di Sleman tidak lolos uji kelayakan kendaraan bermotor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Harian Jogja, sepanjang Agustus 2012, dari 1.486 kendaraan yang mengikuti uji berkala di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishubkominfo Sleman, sebanyak 187 di antaranya tidak lolos.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishubkominfo Sleman, Marjana mengatakan, persentase tiap bulan kendaraan tidak lolos uji bervariasi antara 15-20%.

“Akan tetapi, jika dirata-rata setiap tahun sekitar 20% yang tidak lolos uji,” ujarnya kepada Harian Jogja, Selasa (4/9).

Menurut dia, sebagian besar kendaraan yang tidak lolos uji bermasalah dengan rem, padahal bagian ini merupakan salah satu hal vital dalam berkendara. Adapun kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR sesuai dengan PP 55 tahun 2012, antara lain mobil penumpang umum, mobil bis, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Ia mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji harus diperbaiki terlebih dulu untuk mendapatkan keterangan layak uji di buku yang mereka miliki beserta stikernya. Dishubkominfo memberikan waktu perbaikan selama 14 hari.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya