SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 186 kepala desa (kades) di 25 kecamatan wilayah Wonogiri akan lengser pada tahun ini. Posisi mereka akan diisi penjabat (Pj) dari PNS yang ditunjuk Bupati sampai ada pemilihan kades definitif.

Pj. kades di 186 desa akan menjabat selama setahun. Kendati diisi penjabat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memastikan jalannya pemerintahan desa tidak akan terganggu. Penjabat memiliki kewenangan sama dengan kades definitif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pekan lalu, perincian kades yang lengser tahun ini, yakni 86 kades lengser atau berakhir masa jabatannya pada 16 Januari, 85 kades lengser 8 Mei, dan 15 kades lengser pada 16 Desember.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, saat ditemui Solopos.com di kantornya, mengatakan Bupati segera menunjuk penjabat kades dari unsur PNS untuk ditugaskan di 86 desa yang masa tugas kadesnya berakhir 16 Januari lalu.

Saat ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan Pj. Sambil menunggu SK terbit, peran administratif kades di 86 desa tersebut digantikan sementara oleh sekretaris desa (sekdes).

Sekdes dapat menandatangani surat-surat yang membutuhkan tanda tangan kades. Tanda tangan tersebut atas nama kades.

“Semoga saja SK pengangkatan Pj. kades segera terbit. Sekarang ini surat sudah ada di meja kerja Bupati,” kata perempuan yang akrab disapa Fitha itu.

Dia menjelaskan Pj. kades berasal dari PNS yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Pj. yang ditunjuk bakal memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan memperoleh hak yang sama dengan kades definitif.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Bab XI Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah (Perda) No. 17/2016 yang diubah dengan Perda No. 7/2018 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kades. Dengan dasar itu Pemkab memastikan jalannya pemerintahan di desa tersebut tidak akan terganggu.

“PNS yang diangkat sebagai Pj. kades meliputi kasi tapem [kepala seksi tata pemerintahan] kecamatan, kasi PPM [pembangunan dan pemberdayaan masyarakat] kecamatan, sekcam [sekretaris camat], dan anggota staf kecamatan yang paham mengenai desa,” kata Fitha.

Desa yang masa jabatan kadesnya berakhir tahun ini akan menggelar pemilihan kades (pilkades) secara serentak pada akhir 2019. Tahapannya diperkirakan dimulai Juli, pemungutan suara digelar September, dan pelantikan 16 Desember.

Dengan demikian berarti Pj. kades yang menjabat pada Januari akan menjalankan tugas selama setahun dan Pj. kades yang menjabat pada Mei bakal bertugas selama tujuh bulan. Pilkades tersebut merupakan pilkades serentak tahap III.

Tahap I diikuti 15 desa pada 2016 dan tahap II diikuti 50 desa tahun lalu. Di Kota Sukses terdapat 251 desa.

“Setelah pilkades serentak tahap akhir digelar tahun ini selesai, pilkades serentak akan kembali digelar lagi mulai 2022, 2024, dan 2025,” tutup Fitha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya