SOLOPOS.COM - Ratusan warga mengantre di Kantor Samsat Karanganyar, Kamis (5/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Karanganyar mencapai Rp33,9 miliar. Angka itu diperoleh dari perhitungan tunggakan PKB selama lima tahun terakhir ditambah tahun berjalan hingga 10 Februari 2021.

Data tersebut dihimpun Solopos.com dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau dikenal dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Karanganyar. Perinciannya, akumulasi tunggakan PKB sejak tahun 2015 hingga 2020 senilai Rp28,1 miliar. Sementara tunggakan PKB pada tahun berjalan, yakni 1 Januari 2021 hingga 10 Februari 2021 senilai Rp5,8 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala UPPD Karanganyar, Sri Marjoko, mengaku sudah menempuh banyak cara untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Salah satunya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Total kendaraan yang menunggak PKB se-Kabupaten Karanganyar itu ada 186.129 kendaraan. Tunggakan mencapai Rp33,9 miliar. Nah dari jumlah itu 332 kendaraan pelat merah. Nominalnya Rp42,4 miliar. Kami gandeng Satpol PP selaku penegak perda," tutur dia saat berbincang dengan wartawan di Ruang Rapat Podang I kompleks Setda Karanganyar, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT Digelar Virtual, PN Karanganyar Tetap Dijaga Polisi

Tunggakan pajak kendaraan pelat merah Rp42,4 juta itu dihitung hanya saat tahun berjalan atau mulai 1 Januari 2021 sampai 10 Februari 2021. Sementara dari 332 kendaraan pelat merah itu perinciannya 53 kendaraan roda empat dan 279 kendaraan roda dua.

Tahun-tahun sebelumnya, UPPD Karanganyar menggandeng Satlantas Polres dan Satpol PP Karanganyar menyelenggarakan operasi PKB mendadak di ruas jalan protokol. Marjoko menyebut cara tersebut efektif menekan nilai tunggakan PKB. Sayangnya, mereka tidak bisa lagi menerapkan program tersebut karena pandemi Covid-19.

"Maka kami cari cara lain. Kami koordinasikan dengan Satpol PP dan Satlantas Polres Karanganyar. Kalau makin banyak PKB yang tertunggak, nilai Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor juga rendah. Itu jelas berpengaruh," ungkap dia.

Baca juga: Beda Dari Yang Lain, PPKM Mikro Karanganyar Tak Pakai Zonasi RT

Bentuk Tik Khusus

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berharap dibentuknya tim khusus Satpol PP Kabupaten Karanganyar dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. Tim tersebut menyelenggarakan operasi khusus untuk mengecek PKB yang tertunggak.

“Bisa nanti kerja sama dengan jajaran dari kepolisian. Ada operasi khusus. Satpol itu nanti bisa melakukan operasi gabungan dengan Satpol PP Provinsi Jateng. Khusus operasi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Bupati.

Terkait tunggakan PKB kendaraan pelat merah Pemkab Karanganyar, Bupati akan berkoordinasi dengan bagian aset. Dia menyebut kemungkinan melakukan penghapusan aset. "Jika ada kendaraan yang sudah lama dan tidak dipakai. Namun masih tercatat sebagai objek pajak. Itu kan yang harus ditertibkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya