SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Madiun Armaya menyerahkan surat keterangan kepada sejumlah ASN yang mendapat kenaikan pangkat karena berprestasi di Balai Kota Madiun, Senin (19/3/2018). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Sebanyak 185 ASN di Kota Madiun mendapatkan kenaikan pangkat.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 185 aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Madiun mendapat kenaikan pangkat mulai 1 April 2018. ASN yang mendapat kenaikan pangkat itu mulai golongan II hingga IV.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 185 ASN yang naik pangkat itu terdiri atas pegawai struktural, non-struktural, dan fungsional. Rinciannya, sebanyak 16 ASN golongan IV dan 22 ASN golongan III struktural dan non-struktural. Sebanyak 18 ASN golongan IV, 126 ASN golongan III, dan tiga ASN golongan II fungsional.

Ekspedisi Mudik 2024

Wakil Wali Kota Madiun, Armaya, mengatakan ada 185 ASN yang mendapat kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat ini merupakan sebuah penghargaan dari pemerintah kepada ASN yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, loyalitas, serta pengabdian kepada pemerintah.

“Dengan adanya kenaikan pangkat ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” kata dia saat apel serta penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat di Balai Kota Madiun, Senin (19/3/2018).

Armaya mengingatkan kepada seluruh ASN terkait kewajiban sebagai abdi masyarakat. Kenaikan pangkat ini wajib diikuti dengan peningkatan kinerja. ASN wajib meningkatkan kualitas diri dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Prinsip ini harus tertanam kepada seluruh ASN.

‘’Masyarakat wajib merasakan kehadiran pemerintah. Merasakan pelayanan dan kemudahan. Bukan sebaliknya. Semangat ini harus terus digelorakan,’’ jelas Armaya.

Dia menilai selama ini pemerintah menaruh perhatian cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Mulai dari kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

‘’Tetap selalu menjaga nama baik secara pribadi maupun instansi. Selalu bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan hal yang melanggar hukum,’’ ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya