SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 180 narapidana (napi) Rutan Kelas I Solo, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan remisi khusus hari raya pada Lebaran 2019 ini. Berdasarkan remisi tersebut, hanya satu napi yang bebas.

Kepala Rutan Kelas I Solo, Muhammad Ulin Nuha, menjelaskan total terdapat 180 narapidana yang mendapatkan remisi khusus. “Ada RK [remisi khusus] bagi 180 narapidana muslim di Rutan Kelas I Solo. Untuk RK 1 ada 179 dan RK 2 ada satu orang yang langsung bebas di hari lebaran ini. Untuk RK mendapatkan remisi sebanyak 15 hari,” jelasnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Ulin, napi yang bebas dibantu remisi khusus merupakan napu kasus perjudian dengan hukuman tujuh bulan kurungan penjara. “Atas nama Harmanto, kasus 303 [perjudian]. Dapat remisi khusus 15 hari. Hari Lebaran langsung bebas,” imbuh dia.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Solo, Fitroh Qomarudin, mengatakan total jumlah napi muslim di Rutan Kelas I Solo sebanyak 293 orang. Namun, yang mendapatkan remisi khusus hanya sebanyak 180 orang.

“Perinciannya besaran remisi 15 hari ada 84 napi. Remisi 1 bulan ada 91 napi dan besaran satu bulan 15 hari ada 4 orang napi. Untuk kasus keseluruhan narkoba ada 86 orang dan kriminal lainnya 94 orang yang dapat remisi,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya