SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Ediyono, 43, terdakwa pembunuh juraga kasur, Henny Suliantoro pada September 2010 silam, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sleman, Rabu (1/6). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, 15 tahun penjara, pada pekan sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Suratno menyatakan, Ediyono terbukti secara sah bersalah melakukan dua tindak pidana. Ediyono telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan dua pasal itu, ancaman maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara,” ujar Suratno dalam persidangan, Rabu (1/6). Ia juga menyampaikan, perlakuan yang diterima korban tidak sebanding dengan permasalahan yang ada antara ia dengan Ediyono.

Pertimbangan yang memberatkan antara lain pembunuhan dilakukan dengan sadis, Ediyono sudah menikmati hasil pencurian, dan korban adalah majikan Ediyono. Pertimbangan yang meringankan adalah Ediyono mengakui kesalahannya dan ia masih mempunyai tanggungan keluarga.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya