SOLOPOS.COM - Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Semarang, dan Jogja, serta Laskar Adiwiyata menggelar aksi simpatik di car free day Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/7/2014) pagi. Aksi tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang belum tuntasnya kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, di Bantul, 16 Agustus 1996 lalu, menolak wacana penetapan kasus ini sebagai kadaluwarsa. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Belasan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Semarang, dan Jogja, menggelar aksi simpatik di Car Free Fay (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/7/2014) pagi. Aksi itu untuk mengingatkan kembali masyarakat dan polisi bahwa kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, sudah berlalu 18 tahun tanpa kejelasan.

Beberapa wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo itu tampak membawa sejumlah poster berwarna merah hitam. Poster tersebut di antaranya bertuliskan, “Fuad Muhammad Syafruddin, Dibunuh karena Berita”, “Usut Tuntas Kasus Udin” dan “Polisi Buang Sampel Darah Udin ke Laut”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bersama sejumlah aktivis Rumah Menulis Kebeg Yoni, para jurnalis kemudian berkeliling ke arena CFD. AJI dan peserta aksi berharap masyarakat kembali membuka mata mereka bahwa ada kasus keji yang sampai saat ini belum juga tuntas.

Udin tewas setelah dianiaya sekelompok orang tidak dikenal pada Selasa (13/8/1996). Korban sempat koma selama tiga hari. Namun, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (16/8/1996) akibat pendarahan hebat di bagian kepalanya. Hingga saat ini kasus tersebut masih digelayuti awan gelap. Pasalnya, 18 tahun sejak kasus tersebut mencuat, hingga saat ini belum juga terkuak.

Ketua AJI Solo, Moh. Khodiq Duhri, mengatakan penyelidikan kasus Udin penuh dengan rekayasa. “Bahkan, polisi pernah mengalihkan kasus tersebut menjadi kasus perselingkuhan,” paparnya kepada wartawan di sela-sela aksi, Minggu.

Pihaknya juga khawatir setelah 18 tahun bergulir, kasus tersebut bakal ditutup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa “kewenangan menuntut pidana hapus karena lewat waktu (Butir 4): mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun”.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih memiliki peluang untuk mendesak aparat penegak aparat hukum untuk mengungkap kasus itu. “Peluang untuk tidak kadaluwarsa tetap ada karena pembunuhannya belum pernah diadili,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Rumah Menulis Kebeg Yoni, Yulia Damayanti Purnomo, mengatakan kasus pembunuhan Udin bukan hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Menurutnya, masyarakat juga wajib mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Masyarakat juga harus mengawal kasus tersebut, bukan hanya wartawan. Sebab, wartawan adalah penyambung lidah dari masyarakat. Jika wartawan dibungkam, masyarakat yang akan rugi karena dikurangi hak mendapatkan informasi,” paparnya kepada wartawan di sela-sela aksi, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya