SOLOPOS.COM - Polisi menyita miras yang dibawa suporter jelang laga PSS Sleman melawan Dewa United FC di Stadion Manahan Solo. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 18 suporter ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo dikarenakan membawa minuman keras (miras) saat akan menyaksikan pertandingan Piala Presiden 2022 antara PSS Sleman vs Dewa United di Stadion Manahan Solo, Senin  (27/6/2022) sore. Suporter yang membawa miras dihukum tidak boleh masuk ke kawasan Stadion Manahan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo para suporter itu ditangkap petugas saat melaksanakan pengamanan Piala Presiden 2022. Miras ditemukan saat dilakukan pengecekan terhadap orang dan barang dari suporter yang akan menyaksikan pertandingan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pengamanan itu Tim Sparta menangkap 18 suporter yang didapati sedang pesta miras maupun kedapatan membawa miras berbagai merek.

Baca Juga: Stadion Manahan Menghitam, PSS Lolos Perempat Final Piala Presiden 2022

“Delapan belas suporter yang berhasil diamankan anggota Polresta Solo yakni AF, 22, warga Sleman beserta 3 temannya kemudian DS warga Klaten beserta empat temannya, RP, 31, warga Sleman beserta enam temannya dan TW, 36, beserta seorang temannya kedapatan dalam keadaan mabuk berat,” kata dia.

Sedangkan barang bukti miras yang disita petugas adalah 12  miras merek Anggur Merah, 3 botol miras merek Anggur Kolesom, 4 botol miras merek Singa Raja, 1 botol miras Soju berisi setengah, 2 botol air mineral ukuran 1.500ml berisi ciu,  dan 2 botol air mineral ukuran 600ml berisi ciu oplosan.

Kapolresta Solo menambahkan 18 suporter yang kedapatan membawa miras itu langsung diberikan sanksi tegas berupa tidak diperbolehkan menonton pertandingan antara PSS Sleman melawan Dewa United.

Baca Juga: Gibran Mendadak ke Stadion Manahan, Ada Apa?

“Sanksi tegas tersebut sudah disepakati oleh pihak panpel dan suporter. Meski bertiket mereka yang kedapatan bawa miras kita larang masuk stadion,” kata Kapolresta.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 18 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Solo untuk proses secara tipiring.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya