SOLOPOS.COM - Petugas gabungan mendatangi pedagang kuliner yang masih buka hingga batas waktu berjualan selama PPKM Darurat, yakni pukul 17.00 WIB. Operasi penegakan disiplin dilaksanakan pada Jumat (9/7/2021). (Istimewa/Dokumentasi Sub Bagian Humas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Petugas gabungan menjumpai belasan pedagang di kawasan kuliner Colomadu, Karanganyar, melanggar batas ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sedikitnya 18 pedagang terjaring operasi gabungan yang digelar pada Jumat (9/7/2021). Temuan ini menunjukkan aturan yang sudah berjalan selama satu pekan sejak Sabtu (3/7/2021) belum sepenuhnya dipenuhi pedagang kawasan kuliner Colomadu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, petugas gabungan menindak sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan kuliner Kecamatan Colomadu pada Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Kades Tambak Klaten Sugiyo Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas gabungan tersebut terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Karanganyar, Kodim 0727/Karanganyar, dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Mereka melaksanakan operasi penegakan disiplin di sepanjang Jalan Adi Sucipto dan Adi Soemarmo, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Operasi yang dilaksanakan di kawasan yang biasanya dipenuhi pedagang produk kuliner itu dimulai pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Kami melaksanakan operasi di sepanjang Jalan Adi Soemarmo kemudian dilanjutkan ke Jalan Adi Sucipto. Hasilnya masih ditemukan masyarakat melanggar aturan selama PPKM Darurat,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, pada Jumat.

Baca juga: Testing di Boyolali Ditarget Minimal Satu Per 1.000 Penduduk Tiap Pekan

Sanksi bagi Pelanggar

Lantas apa sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan? Iptu Agung menegaskan petugas menyita dan mendata kartu tanda penduduk (KTP) pedagang di kawasan kuliner Colomadu tersebut.

“Kami menyita dan mendata 18 KTP milik pedagang yang kedapatan tidak melaksanakan aturan selama PPKM Darurat,” ujar dia.

Agung menuturkan petugas gabungan melaksanakan operasi gabungan tersebut sebagai bagian dari menegakkan Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar Nomor 180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Nia-Ardi Terjerat Kasus Narkoba, Begini Respons Aburizal Bakrie

Dia meminta masyarakat Karanganyar, khususnya pedagang di kawasan kuliner Colomadu, mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan demi mendukung penanganan Covid-19.

“Kami mengimbau dan menindak karena masih ditemukan masyarkat di Colomadu melakukan pelanggaran Inbup Karanganyar. Mereka belum menutup usaha pukul 17.00 WIB. Padahal aturan tersebut sudah disosialisasikan. Pelanggaran masih lumayan banyak,” tutur dia.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan aturan selama PPKM Darurat dengan baik. Aturan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dan memutus rantai persebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya