SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–KPU memutuskan tidak meloloskan 18 parpol dalam verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2014. Bagaimana nasib ke-18 parpol tersebut?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menuturkan parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tidak diberi kesempatan melengkapi data lagi. Namun masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika ingin menyampaikan keberatan di manapun diberi ruang. Dan untuk tahapan ini memang tidak dimungkinkan melengkapi berkas lagi. Nanti diakhir proses penetapan parpol peserta Pemilu 2014 dimungkinkan untuk melakukan gugatan ke PTUN,” kata Husni, Senin (29/10/2012).

Menurut Husni, KPU tak akan melarang parpol untuk mengajukan gugatan. Yang dilakukan KPU adalah memberikan penjelasan-penjelasan menyangkut syarat administrasi yang tidak dipenuhi parpol.

“Yang bisa kita lakukan adalah memberikan penjelasan menyangkut seluruh proses yang kita lalui dan hasil final dari pemeriksaan. Itu kita fasilitasi. Sementara menyangkut mereka yang akan mensengketakan di peradilan itu tentu menjadi hak parpol dan tergantung di pengadilan,” katanya.

Namun, menurut Husni, UU memungkinkan parpol yang tidak lolos verifikasi bisa ikut Pemilu 2014 jika menang di PTUN. “Karena UU nomor 8 tahun 2012 peluang itu dibuka setelah KPU mengeluarkan ketetapan partai peserta pemilu,” tegasnya.

Berikut 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya