SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terjadi di wilayah hukum Polres Banjarnegara sejak Januari hingga November 2021.

Dari 18 kasus itu, tercatat 14 orang korban di bawah umur. Sebanyak 18 kasus kekerasan seksual itu yang dilaporkan dan ditangani Polres Banjarnegara hingga November 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihak Polres Banjarnegara merilis fakta bahwa rata-rata korban dan pelaku orang dekat dan saling mengenal. Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi, mewakili Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto, menyampaikan jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani Polres Banjarnegara cenderung berkurang apabila dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga : Minibus Kecelakaan Tunggal di Jalur Pantura Demak, 2 Orang Meninggal

Ekspedisi Mudik 2024

“Kasus setubuh [persetubuhan] 10 kasus, cabul 6 kasus, prostitusi 1 kasus, dan zina 1 kasus. Korban anak di bawah umur sebanyak 14 orang,” ungkap Kasat Reskrim seperti dilansir Suara.com, Rabu (8/12/2021).

Polres Banjarnegara menangani 29 kasus pada tahun 2020. Kasus yang ditangani, seperti persetubuhan 17 kasus, pencabulan 9 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2 kasus, dan prostitusi 1 kasus.

“Korban anak di bawah umur sebanyak 25 anak,” ujarnya.

Kasat Reskrim menghimbau masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai menjadi korban kejahatan seksual. “Jika terjadi tindak kejahatan, segera lapor. Kami siap menerima dan menangani laporan masyarakat,” ungkap dia.

Baca Juga : Selamat! Desa Wisata Sangiran Sragen Raih Penghargaan Kategori Homestay

Terbaru, seorang ayah di Banjarnegara, SK, 47, tega mencabuli anak tirinya selama satu tahun. Hal ini terungkap setelah ibu kandung korban meninggal.

Hukuman Penjara

Donna mengungkapkan SK tega melakukan tindakan bejat kepada anak tirinya yang masih di bawah umur itu sejak Juni 2020. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka hingga Juli 2021.

Peristiwa itu kali pertama terjadi saat korban sedang tiduran sambil menonton televisi. Tiba-tiba tersangka datang dari belakang korban dan langsung memeluk tubuh korban.

Baca Juga : Bertambah, Korban Meninggal 35 Orang Akibat Erupsi Gunung Semeru

“Korban langsung ditindih pelaku kemudian pelaku berkata kepada korban dengan mata melotot. ‘Aja ngomong karo mamakee!!’ [jangan bilang sama ibu!!),” katanya, Selasa (8/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.

Saat itu, korban berusaha menyingkirkan tubuh pelaku, tetapi tidak berani berkata apa-apa. “Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul itu,” jelas dia.

Korban masih tidak berani bercerita kepada ibunya, tetapi ia menceritakan kepada saudara yang sebaya dengannya. “Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan televisi dan kamar,” katanya.

Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi, Ganjar: Warga Merapi Kudu Siaga!

Ibu korban meninggal pada Agustus dan korban tambah berani bercerita kepada saudaranya. Akhirnya, keluarga korban melaporkan perbuatan SK kepada polisi, Kamis (21/10/2021).

“Masih di hari yang sama pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka dan menyita barang bukti,” tutur dia.

Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No.17/2017 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5miliar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya