SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Mahkamah Konstitui hingga pukul 09.30 WIB hari ini, setidaknya telah menerima 18 perkara gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)tentang penghitungan suara anggota DPR, DPD dan DPRD.

Permohonan itu masing-masing dari 12 partai politik, yakni Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Besar Atjeh (PBA), Partai Aceh, Partai Hanura, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Pekerja Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Karya Perjuangan (PKP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan calon DPD yang mendaftar perkara ada enam orang, yakni Kamaruddin dari Sulawesi Tenggara, pendeta Ellion Numberi dari Papua dan Abdul Muthalib dari Papua Barat, Nataniel Elake dan Thamrin Ely dari Maluku, Makmur Hasugian dari Sumatera Utara dan Mursyid asal Aceh.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan, berkas yang diregistrasi baru ada tiga, meliputi PKDI dan dua orang calon DPD yakni Kamaruddin dan Abdul Muthalib Killin. “Partai lainnya masih diminta melengkapi berkas,” katanya.

Pendaftaran perkara PHPU akan ditutup pada Selasa (12/5) malam hingga pukul 23.50 WIB. Namun pendaftaran  tetap dibuka khusus untuk Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, karena penetapan perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih belum selesai.

Selain itu,  MK juga memberikan waktu tambahan bagi partai politik lokal di Aceh dan calon anggota DPD untuk melakukan pendaftaran gugatan. “Parpol lokal Aceh dan calon anggota DPD mendapat waktu 3×24 jam kedua, terkait dengan jarak,” ujar Janedjri.(Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya