SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Sebanyak 18 bakal <a title="Pemilu Legislatif Sragen Sengit di Dapil 1 dan 6" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/491/929499/pemilu-legislatif-sragen-sengit-di-dapil-1-dan-6">calon anggota legislatif</a> (bacaleg) Partai Berkarya Sragen belum menyerahkan hasil tes bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan hingga batas akhir penyerahan berkas perbaikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Selasa (31/7/2018) pukul 24.00 WIB.</p><p>DPD Partai Berkarya Sragen meminta kebijakan KPU agar kekurangan persyaratan tersebut bisa dipenuhi sebelum KPU menetapkan daftar caleg sementara (DCS).</p><p>Komisioner Divisi Teknis KPU Sragen, Ibnu Prakosa, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Rabu (1/8/2018), menyampaikan 16 parpol yang berkas calegnya belum lengkap datang ke KPU untuk melengkapi berkas perbaikan hingga 31 Juli 2018. Dia mengatakan dari 16 parpol itu ada caleg dari 1-2 parpol yang belum melengkapi berkas perbaikan ke KPU.</p><p>&ldquo;Ada satu caleg dari PBB [Partai Bulan Bintang] yang belum menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri karena berada di luar kota. Kemudian semua <a title="Pilkades 167 Desa di Sragen Setelah Pemilu 2019" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180702/491/925511/pilkades-167-desa-di-sragen-setelah-pemilu-2019">caleg</a> dari Partai Berkarya juga belum melengkapi persyaratan tes bebas narkoba. Semua berkas hasil perbaikan itu memang masih harus kami verifikasi keabsahannya. Seperti ada ijazah yang belum dilegalisasi dan seterusnya,&rdquo; ujar Ibnu.</p><p>Bacaleg yang selama proses verifikasi keabsahan tidak memenuhi syarat bisa dicoret menjadi caleg. Dia mencontohkan salah satu caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akhirnya mengganti calegnya selama masa perbaikan 10 hari, yakni 22-31 Juli 2018 lalu.</p><p>Setelah masa itu, Ibnu menyatakan tidak ada lagi perbaikan berkas persyaratan caleg. Pimpinan DPD Partai Berkarya Sragen, Agung Nartin, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kediamannya, Rabu siang, mengaku semua berkas perbaikan sudah dilengkapi dan tinggal persyaratan dari RSUD Sragen.</p><p>Dia mengatakan persyaratan dari RSUD Sragen itu tinggal mengambil pada Rabu tetapi batas akhir penyerahan berkas pada Selasa per pukul 24.00 WIB.</p><p>&ldquo;Kami sudah bertemu KPU dan KPU menyarankan ke Panwaslu [Panitia Pengawas Pemilu]. Hari ini [kemarin], kami ke Panwaslu dan ternyata Panwaslu berpendapat hal itu masih menjadi wewenang KPU. Ya, kami mohon kebijakan kepada KPU supaya kekurangan persyaratan itu bisa diterima. Lagipula semua data bacaleg sudah masuk di silon [sistem informasi pencalonan],&rdquo; ujar Agung.</p><p>Komisioner Panwaslu <a title="Nyaleg, 2 Kades Sragen Belum Mundur" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/491/929145/nyaleg-2-kades-sragen-belum-mundur">Sragen</a>, Edy Suprapto, membenarkan perwakilan Partai Berkarya datang ke Panwaslu untuk konsultasi tentang pencalonan. Dia mengatakan wakil dari Partai Berkarya hanya menunjukkan bukti terima bukan keputusan KPU.</p><p>&ldquo;Karena baru berupa tanda terima, wewenang pencalonan masih menjadi ranah KPU. Jadi mau pengaduan atau bagaimana harus menunggu keputusan KPU,&rdquo; tambahnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya