SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan SBY-Boediono sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Selasa, 18 Agustus. Saat penetapan, pasangan tersebut tidak akan diundang hadir oleh KPU.

“Kita memutuskan penetapan itu tanggal 18 Agustus karena kita akan mengundang beberapa pihak, sehingga kita harus punya cukup waktu untuk mengundang,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Pada tanggal 18 itu KPU juga akan merayakan peringatan HUT ke-64 RI. KPU akan mengundang Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, MPR, DPD, parpol pengusung, dan Bawaslu, namun tidak SBY-Boediono.
“Calon terpilih nggak usah (diundang),” kata Hafiz.

Pada hari itu KPU juga akan sekaligus menetapkan hasil penghitungan kursi DPR tahap ketiga yang selama ini terbengkalai.

“Penetapan calon (presiden-wapres) akan dilanjutkan rapat pleno penetapan (caleg) tahap ketiga,” imbuh Hafiz.

Untuk keperluan itu KPU akan menggelar rapat pada Sabtu, 15 Agustus. Dalam rapat itu akan dibahas mekanisme penghitungan kursi DPR tahap ketiga seperti yang diputuskan MK dan hal-hal lain yang terkait putusan MK di daerah-daerah.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya