SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan, Soleman, saat mengikuti rekonstruksi di Bangunrejo Kidul RT 007/RW 004, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kamis (25/11/2021). Soleman menghabisi nyawa sahabatnya dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis ciu. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Kasus pembunuhan terhadap Trimo Lewong, 65, oleh teman karibnya sendiri, Soleman, 65, di Bangunrejo Kidul RT 007/RW 004, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Klaten, pada akhir Oktober lalu, direkonstruksi, Kamis (25/11/2021).

Dari hasil rekonstruksi terungkap penyebab kematian Trimo Lewong oleh oleh Soleman yang dikenal sebagai jagoan kampung. Karena tersinggung dengan omongan mendiang Trimo Lewong, Soleman langsung menyabetkan parang ke bagian leher korban teman karibnya yang berasal dari Kanoman, Kecamatan Karangnongko.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: 6 Fakta Terkait Pembunuhan Teman Karib di Klaten

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Soleman mengenakan kaus tersangka berwarna merah. Selain dihadiri Soleman, rekonstruksi itu melibatkan para saksi. Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi pembunuhan bermula dari mendiang Trimo Lewong berkunjung ke tempat Soleman, Jumat (22/10/2021). Di awal perjumpaan dua sahabat karib itu sempat bersalaman.

Selanjutnya, keduanya ngobrol santai sembari menenggak minuman keras (miras). Di tengah obrolan, omongan mendiang Trimo Lewong dinilai menyinggung perasaan Soleman. Seketika itu pula, Soleman mengambil parang dan disabetkan ke leher mendiang Trimo Lewong.

Baca Juga: 10 Kasus Pembunuhan Paling Sadis di Klaten, Korban Ada yang Lagi Hamil!

Akibat sabetan parang tersebut, Trimo Lewong asal Kanoman, Kecamatan Karangnongko, meregang nyawa di rumah Soleman. Setelah itu, Soleman memberitahu kejadian itu ke tokoh masyarakat sebelum menyerahkan diri ke polisi.

“Di sini, terdapat 18 adegan. Dalam kondisi terpengaruh miras, tersangka mengambil parang lalu menyabetkan ke korban,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Klaten, Adi Nugraha, saat ditemui wartawan di Granting, Jogonalan, Klaten, Kamis (25/11/2021).

Adi Nugraha mengatakan tersangka Soleman dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Total saksi yang dimintai keterangan aparat penegak hukum mencapai empat orang.

Baca Juga: Terungkap, Tuduhan Selingkuh Jadi Pemicu Perkelahian Maut Sahabat Karib

“Dalam bulan ini, kami sudah menggelar dua rekonstruksi pembunuhan. Selain di Jogonalan sini, ada juga di Juwiring,” katanya.

Polres Klaten mengungkap cekcok dua sahabat di Bangunrejo RT 007/RW 004, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, bermula dari sakit hati. Sebelum menghabisi nyawa temannya, Soleman, warga Granting tersebut mengaku tak terima dituduh telah berselingkuh dengan istri mendiang Trimo Lewong.

“Tersangka tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban. Saat korban mendatangi rumah pelaku terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan. Saat peristiwa pembacokan, pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras,” kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

Baca Juga: Senggol Sitik Langsung Emosi, Ini Watak Pembunuh Teman Karib di Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya