SOLOPOS.COM - Sejumlah narapidana dijenguk oleh anggota keluarganya di Rutan Ponorogo, Senin (19/6/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiun.com)

Lebaran 2017, hanya 24 narapidana di Rutan Ponorogo yang mendapat remisi Lebaran.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 177 narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo tidak menerima remisi Lebaran. Hanya ada 24 narapidan di rutan tersebut yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Taufiqul H., mengatakan jumlah tahanan dan narapidana di Rutan Ponorogo sebanyak 201 orang. Dari jumlah itu terdiri atas 34 narapidana dan 167 tahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menuturkan dari 201 penghuni Rutan yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana atau yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

“Dari 201 penghuni rutan, hanya 34 yang berstatus sebagai 34 narapidana. Dari 34 napi tersebut yang memenuhi syarat hanya 24 orang, sehingga yang diusulkan mendapat remisi hanya itu,” terang dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/6/2017).

Taufiq menuturkan selain telah menjalani hukuman minimal enam bulan, napi yang berhak mendapat remisi juga harus berkelakuan baik selama menjalani pidana. Jika napi tersebut saat menjalani hukuman melakukan tindakan buruk, pengusulan remisi bisa ditangguhkan.

Untuk besaran remisi yang diterima yaitu disesuaikan dengan lama hukuman pidana yang telah dijalani. Untuk napi yang telah menjalani hukuman 6-12 bulan mendapat remisi 15 hari. Tahun pertama, napi telah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun mendapat remisi satu bulan. Tahun kedua menjalani hukuman, napi mendapat remisi satu bulan.

Tahun ketiga hingga kelima menjalani hukuman, napi mendapat remisi satu bulan dan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya dalam menjalani hukuman, napi mendapat remisi dua bulan.

“Yang mendapat remisi 15 hari yaitu sebanyak 12 orang, 1 bulan sebanyak 11 orang, dan 1 bulan dan 15 hari hanya satu orang,” kata dia.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya