SOLOPOS.COM - Hasil razia miras di sebuah kafe di mall wilayah Depok, Sleman, Rabu (16/11/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Razia tempat hiburan malam selama Ramadan hanya menyita 177 botol miras.

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Razia tempat hiburan malam selama Ramadan di Sleman hanya menyita 177 botol miras. Penyitaan itu dilakukan di dua bar berbeda.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kepala Bidang Penegakan peraturan  Perundang-Undangan Satpol PP Dedi Widianto mengatakan, miras yang diamankan berasal dari Restoran atau Bar berbeda di kawasan Palagan Ngaglik dan Babarsari Depok.

Pada razia pertama turut disita 108 botol miras berbagai golongan. Adapun razia kedua petugas mengamankan 69 botol miras. Total sebanyak 177 botol miras disita oleh petugas.

“Seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan. Ada merk-merk terkenal seperti Maker’s Mark, Ciroc,Campari, Don Julio,Absolut Citron, Hendrick’s,” katanya, Senin (19/6/2017).

Selain bar dan restoran, beberapa tempat hiburan malam seperti Liquid, Inul Vista Family, Family Fun Karaoke termasuk Happy Puppy juga dirazia. Namun di lokasi tersebut tidak dijumpai Miras. “Mereka juga tidak melanggar peraturan jam buka dan tutup yaitu hanya sampai jam 24.00,” katanya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP  menyampaikan operasi tersebut berkaitan dengan Perbup No.26/2013 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, Restoran, dan Hotel pada Bulan Ramadan.

Jika tetap beroperasi di atas pukul 24.00 wib pihaknya akan ditutup paksa. “Penutupan paksa bisa dengan mematikan listrik. Namun selama operasi digelar mereka sudah menutup sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya