SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Antara - Wahyu Putro A)

Solopos.com, SEMARANG -- Potensi penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan, seperti klaster perusahaan Semarang, ternyata sudah menjadi perhatian pemerintah.

Meski tidak secara khusus menyinggung Semarang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis panduan kenormalan baru atau new normal di tempat kerja alias perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diberitakan sebelumnya, muncul lagi klaster baru penularan Covid-19 di Semarang, yakni klaster perusahaan atau pabrik. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Abdul Hakam, menyebutkan selama satu pekan terakhir ditemukan kasus penularan di beberapa perusahaan.

Solopos Hari Ini: Konflik Lagi, Tugu Dirusak Lagi

Tak tanggung-tanggung, total ada ratusan karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 di tiga perusahaan.

“Klaster ini penularannya lebih besar daripada klaster Pasar Kobong. Ada di beberapa perusahaan. Ada tiga, di perusahaan A hampir 47 [karyawan yang dinyatakan positif Covid-19], perusahaan B ada 24 [orang], dan perusahaan C hampir 100-an [orang],” tutur Hakam saat dijumpai wartawan di kantornya, Minggu (5/7/2020).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020. Regulasi itu mengatur Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Marak Jual Beli Akun Rekening Bank di Medsos, BTPN Ancam Tindak Tegas Pelaku

''Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,'' kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta, Sabtu (23/5/2020), seperti dikutip dari rilis Kemenkes.

PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

''Untuk itu pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin,'' ujarnya.

Mewujudkan Kota Masa Depan dengan Regenerasi dan Revitalisasi

Panduan New Normal di Perusahaan

Penerapan new normal di perusahaan atau tempat kerja antara lain harus memerhatikan:

a) Higienitas dan sanitasi lingkungan perusahaan

Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, serta pembersihan filter AC.

Begini Cara Mendidik Anak Melek Finansial Sejak Kecil

b) Sarana cuci tangan di perusahaan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan ketentuan:

Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir)

Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar

Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll.)

Duh! Ada Klaster Baru Covid-19 Semarang, Klaster Perusahaan

c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja di perusahaan untuk cegah Covid-19 menular. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja, pengaturan kursi saat di kantin, dll).



d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui PHBS di tempat kerja. Perinciannya sebagai berikut:

Mendorong pekerja cuci tangan pakai sabun (CTPS) setiap kali usai penyentuh barang atau bersalaman yang berpotensi tertular virus.

Membudayakan etika batuk dengan tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang

Pengendara Sembrono Bisa Terpantau APILL Depan Pemkab Klaten

Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

Terawan menambahkan dengan menerapkan panduan ini diharapkan mengurangi risiko penularan Covid-19 di perusahaan atau tempat kerja.

“Panduan ini diharapkan meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri. Di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya