Jakarta [SPFM], Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan cybercrime kini sudah berada di imigrasi. Mereka sedang diinterogasi untuk diteliti identitasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas Imigrasi, Bambang Catur belum bisa memastikan apa langkah selanjutnya bagi para WNA itu.
Sebanyak 170 WNA yang ditangkap tersebut 73 Orang WN China dan 97 orang WN Taiwan. Dari total 170 orang tersebut, 120 orang berjenis kelamin pria sementara sisanya perempuan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya mengatakan, mereka adalah sindikat ahli scamming internasional.
Scamming adalah salah satu bentuk kejahatan dunia maya. Menurut Ito, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku cybercrime yang sudah diburu polisi di sejumlah negara. Mereka melakukan kejahatan penipuan melalui dunia maya. [dtc/lia]