Cilacap [SPFM], Sebanyak 6280 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal ini. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi para koruptor. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin mengungkapkan bahwa remisi Natal tidak diberikan kepada Napi kasus korupsi yang kebetulan beragama Nasrani.
Menurut Sihabudin hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah. Remisi juga tidak diberikan untuk Nabi kasus Narkoba, terorisme, dan kejahatan transnasional. Dijelaskan Sihabudin dari seluruh Napi yang mendapatkan remisi Natal di seluruh Indonesia, sebanyak 170 Napi bebas pada Hari Natal. [MIOL/rda]
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat