SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap [SPFM], Sebanyak 6280 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal ini. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi para koruptor. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin mengungkapkan bahwa remisi Natal tidak diberikan kepada Napi kasus korupsi yang kebetulan beragama Nasrani.

Menurut Sihabudin hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah. Remisi juga tidak diberikan untuk Nabi kasus Narkoba, terorisme, dan kejahatan transnasional. Dijelaskan Sihabudin dari seluruh Napi yang mendapatkan remisi Natal di seluruh Indonesia, sebanyak 170 Napi bebas pada Hari Natal. [MIOL/rda]

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya